SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Depsos Sosialisasikan Kebijakan Nasional Penanggulangan Bencana

(Last Updated On: 4 January 2013)

YOGYAKARTA – Penanggulangan bencana merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, yaitu serangkaian kegiatan penanggulangan bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana. Selama ini dapat dirasakan kelemahan-kelemahan baik dalam pelaksanaan penanggulangan bencana maupun yang terkait dengan payung hukum, karena sejak Indonesia merdeka belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang penanganan bencana. Hal inilah yang melatarbelakangi ditetapkannya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Demikian salah satu poin yang disampaikan Karel Saragih, SH dari Departemen Sosial RI pada Acara Sosialisasi Kebijakan Nasional Penanggulangan Bencana di Aula Dinas Sosial Provinsi DIY, Jl Janti, Banguntapan Yogyakarta, Rabu (19/11). Acara yang dimoderatori oleh Kabid. Bina Program, Dra. Y. Sudanasrini ini berjalan cukup menarik serta mengundang antusiasme para peserta untuk berdialog lebih jauh mengenai seputar diterbitkannya peraturan baru tersebut hingga penerapannya nanti di daerah. Peserta yang hadir antara lain dari Polda DIY, Dinas Trantib DIY, Instasi Sosial Kab/Kota, Bapeda, PMI serta Koordinator TAGANA se DIY.

Menurut Saragih, pada dasarnya roh dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tidak lain adalah upaya penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Pada prinsipnya, poin-poin yang diatur adalah tahapan dalam penanggulangan bencana, yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana, sehingga penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi dan terpadu.

Tujuan penanggulangan bencana (Pasal 4) antara lain, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh serta mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan. Penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana ini ada di tangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 5), yang antara lain meliputi : (1) Pengurangan resiko bencana dan pemaduan pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan; (2) Perlindungan masyarakat dari dampak bencana; (3)penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum; serta pemulihan kondidi dari dampak bencana (Pasal 6).

Dalam Pasal 10, diamanatkan kepada Pemerintah agar membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen setingkat Menteri, yang unsur-unsurnya terdiri (1) pengarah penanggulangan bencana; dan (2) pelaksana penanggulangan bencana. Sementara itu, di Daerah juga diamanatkan agar Pemerintah Daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang juga terdiri dari unsur (1) pengarah penanggulangan bencana; dan (2) pelaksana penanggulangan bencana.

Selanjutnya, Undang-undang ini juga mengatur tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana, Peran Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Pengawasan serta Ketentuan Pidana.

Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang ini, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan berupa PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, PP Nomor 23 Tahun 2008 tentang  Peranserta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana, serta Perpres Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional penanggulangan Bencana.

(Sumber : Seksi Data-TI)

4600cookie-checkDepsos Sosialisasikan Kebijakan Nasional Penanggulangan Bencana

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 81 − = 74