SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Depsos RI Sosialisasikan Penumbuhan LK3 di Setiap Kabupaten/Kota

(Last Updated On: 4 January 2013)

YOGYAKARTA –Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menegaskan bahwa kewajiban untuk melaksanakan pembangunan bidang kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah bersama-sama dengan masyarakat. Oleh sebab itulah masyarakat, baik dari aspek sumber daya manusia maupun kelembagaan perlu diberdayakan agar dapat berperan dalam pembangunan bidang kesejahteran sosial.

Salah satu hal inilah melatarbelakangi Departemen Sosial RI melalui Dirjen Pemberdayaan Sosial melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penumbuhan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) dan Pemantapan Pengelola Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM), di Hotel Sahid Yogyakarta, Kamis (19/3). Acara yang diikuti sebanyak 32 provinsi terdiri dari unsur kasubdin pengelola pemberdayaan keluarga, pengelola dan kasi yang membidangi WKSBM ini dibuka secara resmi oleh Sekjen Depsos RI, Drs. Chazali H Situmorang, Apt. M.SC, Ph.

Sebagaimana dilaporkan oleh penyelenggara,  kegiatan ini dimaksudkan untuk mendorong masyarakat serta pemerintah kabupaten/kota agar mau dan mampu mendirikan LK3 sebagai pusat pelayanan sosial yang mampu memberikan solusi pemecahan masalah sosial psikologis keluarga. Disamping itu, juga sebagai sarana saling berbagi informasi tentang pengelolaan WKSBM di lokasi pengembangan (desa/kelurahan).   

Dalam sambutan tertulisnya Chazali menjelaskan bahwa acara tersebut memiliki nilai-nilai strategis bagi masa depan LK3 maupun WKSBM sebagai infra struktur kesejahteraan sosial, yakni : (1) Penumbuhan LK3 pada setiap kabupaten/kota akan memberikan ruang lebih luas untuk menjangkau masalah sosial psikologis keluarga pada khususnya dan masalah kesejahteraan sosial pada umumnya; (2) Pertemuan tersebut dapat digunakan sebagai media reposisi dan revitalisasi LK3 dan WKSBM; dan (3) Menjadi media yang menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk menumbuhkan, memperkuat, mengembangkan dan memperluas LK3 dan WKSBM ke berbagai wilayah. Lebih lanjut dikatakan Chazali bahwa baik LK3 maupun WKSBM sama-sama memiliki fungsi yang sangat penting. “Kehadiran LK3 dan WKSBM saya nilai sangat tepat. LK3 diletakkan sebagai layanan konsultatif, sedangkan WKSBM sebagai rujukan LK3 yang kemudian menjadi masukan bagi KPS anggota WKSBM yang tumbuh secara tradisional di desa/kelurahan sebagai sasasarn penanganannya”, terangnya. Menurut Ghazali fungsi konsultatif juga dapat dilakukan oleh WKSBM, sehingga peran WKSBM adalah penyangga LK3. “Dengan revitalisasi WKSBM, maka masalah keluarga dapat tertangani oleh WKSBM. Sedangkan LK3 menjadi assesor dan aksesor terhadap sumber-sumber yang dapat digunakan untuk mendukung fungsi WKSBM sebagai penyangga LK3 di Kabupaten/Kota”, tambahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi dan pemantapan ini diharapkan nantinya akan segera tumbuh LK3 di setiap  Kabupaten/Kota sebagai tempat memberikan solusi terhadap permasalahan psikologis keluarga. Selain itu diharapkan pula tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menjadi pengelola WKSBM di desa/kelurahan.    

(Sumber : Subag Program dan Informasi)

6030cookie-checkDepsos RI Sosialisasikan Penumbuhan LK3 di Setiap Kabupaten/Kota

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu − 8 = 2