SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Depsos RI Sosialisasikan UU No 11 Tahun 2009

(Last Updated On: 4 January 2013)

Yogyakarta – Salah satu hal penting yang harus dipahami terkait dengan berlakunya UU No 11 Tahun 2009, bahwa Dirjen Banjamsos ke depan akan berubah banyak situasi dan kondisinya dibandingkan dengan dirjen-dirjen yang lain. Istilah “bantuan sosial” dalam program/kegiatan pembangunan sosial tidak akan lagi dipakai, dan diganti dengan istilah “perlindungan dan jaminan sosial”.

Demikian disampaikan, Sita dari Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos RI, Rabu (5/8) dalam acara Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesos yang terkait dengan Bidang Dirjen Banjamsos di R. Aula Timur Dinsos DIY, Jl. Janti Banguntapan Yogyakarta. Hadir dalam acara tersebut antara lain dari Dinas/instansi sosial kabupaten/kota, para koordinator Tagana Kab/Kota se DIY serta berbagai instansi terkait.

Menurut Sita, dengan adanya perubahan istilah otomatis akan membawa banyak dampak di bidang penyelenggaran pembangunan kesejahteraan sosial. “Istilah “perlindungan” secara pengertian lebih luas dibandingkan dengan “bantuan”. Selain itu, banyak terdapat pula berbagai perubahan perspektif, sebagai contoh misalnya, yang dulunya perspektif korban, arang menjadi pemanfaat”, katanya lebih lanjut.

Dasar hukum mengapa perlu adanya perlindungan sosial ini, menurut Sita, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 Alenia IV yang menegaskan bahwa negara menjamin perlindungan kepada setiap warga negara tanpa diskriminasi. “Konteks ini mencerminkan Indonesia menganut “Welfare Society”, artinya negara bertanggung jawab atas perlindungan bagi warga negara”, jelasnya. Adapun pengertian perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari goncangan dan kerentanan sosial. Upaya ini dimaksudkan untuk mencegah dan menangani resiko dari goncangan dan kerentanan sesorang, keluarga, kelompok atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Target utama perlindungan sosial tertuju pada kelompok penduduk rentan, beresiko, yang mengalami tekanan tertentu. Penduduk rentan (vulnarable) diaktualisasikan pada pada penduduk miskin, baik kuster I, II, dan III. Penduduk beresiko yaitu penduduk yang menghadapi ketidakpastian akibat dari faktor-faktor tertentu (siklus hidup, ekonomi, lingkungan dan sosial). Sedangkan penduduk yang mengalami tekanan psikososial sehingga perlu perlindungan sosial, ditandai dengan korban tindak kekerasan , baik berupa perlakuan salah, diterlantarkan, penyiksaan, diskriminasi maupun dibiarkan dalam situasi yang berbahaya.

Selain mensosialisasikan UU No. 11 Tahun 2009 yang terkait dengan bidang perlindungan dan jaminan sosial, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mendapatkan berbagai masukan dalam rangka penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU tersebut (dibutuhkan sebanyak 8 PP). (Spt).

5830cookie-checkDepsos RI Sosialisasikan UU No 11 Tahun 2009

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 41 + = 46