SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Case Conference (CC) Warga Binaan BPRSW DIY

(Last Updated On: 1 February 2019)

Kamis, 31 Januari 2019. Peraturan Gubernur DIY nomor 90 tahun 2018 mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial. Pergub tersebut menjadi acuan bagi BPRSW, dimana salah satu fungsi dari BPRSW adalah penyelenggaraan perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi wanita yg mengalami permasalahan psikososial. Proses itu melibatkan banyak pihak yang membantu dalam mendampingi dan mengadvokasi warga binaan guna mendapatkan solusi yg terbaik. Salah satu proses tersebut adalah adanya kegiatan Case Conference.

Case Conference adalah pertemuan antara beberapa profesi untuk membicarakan satu kasus dalam kaitannya dalam penanganan/pemecahan masalah klien atau warga binaan. Ada dua Case Conference pada waktu itu. Pertama, adalah Case Confrence untuk pengambilan keputusan mencarikan solusi terbaik bagi warga binaan BPRSW korban kekerasan seksual yang segera akan melahirkan anaknya. CC yang kedua, mencarikan solusi bagi warga binaan yg mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

CC tersebut dihadiri oleh keluarga korban, Tim TC (Polsek Godean, Pendamping Hukum, Dokter Puskesmas, dan Pekerja Sosial), Lembaga Perujuk, instansi perlindungangan sosial dan anak di tingkat kabupaten, dan juga oleh pejabat struktural BPRSW. CC ini kemudian menyepakati sebuah rekomendasi adanya intervensi sosial yang lebih intens kepada korban (warga binaan) dan juga perlunya pendekatan yang bersifat humanis kepada keluarga korban dan pelaku. Keputusan itu wajib dilaksanakan oleh masing-masing pihak yang kompeten dalam penanganan warga binaan ini. Keluarga korban juga diharapkan untuk berperan serta secara aktif dalam mendukung upaya proses penyelesaian masalah keluarga mereka. (Prap)

49620cookie-checkCase Conference (CC) Warga Binaan BPRSW DIY

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 93 − 91 =