SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Bantuan Stimulan KTK Dan PM Bermasalah

(Last Updated On: 4 January 2013)

Yogyakarta (Oktober 2011) – Sebanyak 70 paket bantuan Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran untuk 4 Kecamatan di Provinsi D.I. Yogyakarta telah diserahkan kepada yang berhak.

Pada tahun 2011 Kementerian Sosial R.I. melalui Kegiatan Perlindungan Sosial Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran yang dikelola oleh Seksi KTK, PM dan Jamsos (KTK, PM dan Jamsos) Dinas Sosial Provinsi D.I. Yogyakarta telah melakukan serangkaian tahapan kegiatan. Dimulai dengan seleksi, pembekalan pendamping, bimbingan motivasi sosial dan penyerahan bantuan / Stimulan Usaha Ekonomi Produktif. Pada bulan Oktober 2011 berlokasi di 4 Kecamatan telah diserahkan paket bantuan kepada 70 orang Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran Bermasalah. Informasi yang diperoleh dari Seksi KTK, PM dan Jamsos stimulan yang diberikan adalah sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada mereka yang kurang beruntung untuk dapat bertahan hidup dan mempertahankan ekonomi keluarganya.

Kepala Seksi KTK, PM dan Jamsos==Budhi Wibowo==mengatakan, paket bantuan tersebut diperuntukkan untuk Korban Tindak Kekerasan di Kecamatan Wonosari sebanyak 17 orang, Korban Tindak Kekerasan di Kecamatan Berbah sebanyak 18 orang dan untuk Pekerja Migran bermasalah sebanyak 18 orang di Kecamatan Imogiri serta 17 orang untuk Pekerja Migran Bermasalah di Kecamatan Wates. Masih menurut Budhi, bantuan yang diberikan telah diupayakan sesuai dengan kebutuhan calon penerima, potensi yang dimiliki serta memperhatikan berbagai kemungkinan termasuk kendala yang mungkin akan dihadapi oleh para penerima bantuan.

Selain telah disesuaikan dengan berbagai hal diatas, khusus untuk bantuan ternak masih dalam masa garansi selama 14 hari terhitung dari tanggal penyerahan yang ditanggung oleh pihak penyedia barang dan jasa. Garansi yang dimaksud adalah untuk penggantian apabila ternak tersebut mati dan biaya pengobatan apabila dalam masa garansi tersebut ternak mengalami sakit, tetapi harus disertai dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu setiap petugas yang ditugaskan untuk menyerahkan bantuan diwajibkan memberikan penjelasan dan kepada seluruh penerima bantuan, disaksikan oleh pihak kecamatan, pendamping kegiatan dan dari Dinas Sosial Provinsi D.I.Yogyakarta secara bersama menandatangi Berita Acara Serah Terima Bantuan dan bukti penerimaan. Menyinggung masalah pendampingan, para penerima bantuan tersebut akan mendapatkan pendampingan untuk mengelola usahanya oleh 2 orang pendamping untuk masing-masing kecamatan. Pendamping tersebut adalah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping kegiatan dari unsur masyarakat / pendamping PKH. (Sumber : Seksi KTK PM dan Jamsos)

1820cookie-checkBantuan Stimulan KTK Dan PM Bermasalah

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu + 13 = 19