SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Bantuan Sosial PROGRES LU Kemensos RI dan Pelaksanaannya di DIY

(Last Updated On: 31 August 2020)

 

Yogyakarta (31/08/2020) dinsos.jogjaprov.go.id – Kementerian Sosial RI telah melakukan perubahan paradigma dan platform baru (Progres.LU.5.0.NP) dalam penanganan lanjut usia. Mulai tahun ini (2020), penanganan lanjut usia dilakukan secara komprehensif, melalui Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (PROGRES LU). Program baru ini memiliki 4 komponen, yang terdiri dari : (1) Bantuan Bertujuan Lanjut Usia (BANTU LU); (2) Perawatan Sosial; (3) Dukungan Keluarga; serta (4) Terapi Sosial.

 Pengertian

BANTU LU merupakan bantuan uang tunai yang diberikan kepada lanjut usia untuk meningkatkan kapasitas sosial lanjut usia baik dalam aktivitas sehari-hari lanjut usia tidak potensial maupun kapasitas produktif yang dimiliki oleh lanjut usia potensial. Bantuan ini disampaikan LKS-LU kepada lanjut usia agar uang tersebut digunakan sesuai peruntukan bagi lansia tidak potensial maupun maupun lansia potensial.

Perawatan Sosial merupakan upaya yang dilakukan oleh Pendamping dari LKS-LU untuk mendampingi keluarga lanjut usia. Perawatan Sosial diwujudkan dalam bentuk kunjungan rutin pendamping ke rumah lanjut usia untuk membantu lanjut usia melakukan aktivitas sehari-hari seperti merawat diri agar kondisi kesehatan tidak semakin menurun, mandi, makan, minum, mobilitas dan berkomunikasi. Dalam situasi tanggap darurat Covid-19 ini pendamping harus memastikan dilaksanakannya protokol kesehatan dengan baik, diantaranya : social distancing, menggunakan masker  serta mencuci tangan dengan air mengalir dengan memakai sabun.

Dukungan Keluarga adalah penguatan peran keluarga / wali dalam memberikan rehabilitasi sosial lanjut usia. Dukungan keluarga diwujudkan dalam bentuk pemberian uang tunai kepada anggota keluarga untuk meningkatkan kapasitas keluarga dalam melakukan perawatan bagi lanjut usia dalam situasi Darurat Covid-19..

Terapi Sosial adalah intervensi rehabilitasi sosial yang diberikan kepada lanjut usia dalam bentuk terapi fisik, terapi mental/spiritual, terapi psikososial, dan terapi penghidupan. Bantuan ini dapat digunakanoleh anggota keluarga untuk pemberian barang atau bahan yang diperlukan lanjut usia dalam mengantisipasi kebutuhan lanjut usia.

 Sasaran dan Kriteria

Yang menjadi saranan program Progres LU yaitu :

1.      Lanjut Usia Non Potensial dan Potensial

2.      Keluarga

3.      Masyarakat

4.      Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS-LU / Orsos, Kelompok, Paguyuban, Panti, Yayasan, Lembaga Sosial)

 

Adapun kriteria penerima manfaat program ini meliputi :

1.      Lanjut usia berusia 60 tahun ke atas

2.      Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3.      Terdata dalam ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non DTKS sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos RI Nomor : 14 /4/HK.01/3/2020 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia dalam masa Tanggap Darurat Akibat Wabah Virus Corona di Indonesia

4.      Tidak sedang menerima bantuan tunai lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Daerah

5.      Masih hidup dan berdomisili di wilayah jangkauan Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS-LU) saat diajukan.     

 Mekanisme Pelayanan

 

Hasil yang Diharapkan

1.      Meningkatnya kesejahteraan social lanjut usia melalui pemberian bantuan sosial PROGRES LU.

2.      Meningkatknya kemampuan keluarga dan masyarakat dalam pendampingan dan pelayanan lanjut usia di rumah.

 

Indikator Keberhasilan

1.      Tersampaikannya bantuan sosial kepada lanjut usia non potensial dan potensial.

2.      Terlaksananya penyelenggaraan bantuan social PROGRES LU baik oleh keluarga maupun masyarakat.

3.      Terpenuhinya kebutuhan dan hal lanjut usia, sehingga mampu berperan dan berfungsi di masyarakat secara wajar.

4.      Terciptanya rasa aman, nyaman dan tentram bagi lanjut usia baik di rumah maupun di lingkungan sekitarnya.

 

Pelaksanan PROGRES LU di DIY

Jumlah penerima manfaat untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 sebanyak 645 orang lansia yang tersebar di 4 Kabupaten/Kota, yaitu :

1.      Kota Yogyakarta                :    60 orang lansia

2.      Kabupaten Bantul              :  170 orang lansia

3.      Kabupaten Gunungkidul    :  225 orang lansia

4.      Kabupaten Sleman             :  190 orang lansia.

 

Adapun jumlah lansia terlantar binaan LKS-LU sebagai penerima manfaat PROGRES LU Tahun 2020 sebagai berikut :

1.      LKS Budhi Mulia, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta : 60 orang

2.      LKS Cempaka, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul : 110 orang

3.      LKS Sekaring Tyas, Banguntapan, Bantul : 60 orang

4.      LKS Laku Utomo, Wareng, Wonosari, Gunungkidul : 70 orang

5.      LKS Kinasih, Dengok, Playen, Gunungkidul : 110 orang

6.      Orsos Mekarsari, Beji, Patuk, Gunungkidul : 45 orang

7.      Orsos Pelita Kasih, Banyuraden, Gamping, Sleman : 60 orang

8.      LKS Tirto Wening, Tegaltirto, Berbah, Sleman : 130 orang.

 

Nilai anggaran untuk setiap lansia penerima manfaat Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (PROGRES LU) Tahun 2020 sebesar @ Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu brupiah) selama 6 bulan (April s/d September), dengan peruntukan sesuai Juknis, sebagai berikut :

1.      Bantuan Bertujuan Lanjut Usia (BANTU LU) : Rp. 1.500.000,-

2.      Dukungan Keluarga Lanjut Usia : Rp. 500.000,-

3.      Terapi Sosial Lanjut Usia : Rp. 700.000,-

 Peran Dinas Sosial DIY

Dinas Sosial DIY sebagai perwakilan Pemerintah Pusat yang ada di daerah, dalam upaya mensukseskan PROGRES LU di Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan berbagai langkah-langkah  strategis, diataranya :

1.      Memastikan penanganan lanjut usia dalan situasi tanggap darurat memenuhi ketentuan sesuai protokol kesehatan yang diedarkan oleh pemerintah.

2.      Melaksanakan pemantauan secara berkala pelaksanaan PROGRES LU di tingkat DIY.

3.      Melaksanakan supervise pelaksanaan PROGRES LU yang dilakukan oleh LKS-LU melalui koordinasi yang intens dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

4.      Membuat Laporan PROGES LU Tingat DIY sesuai hasil Laporan Tingkat Kabupaten/Kota

Ditulis oleh : Sapto Parjono (Penyuluh Sosial Dinas Sosial DIY)

78120cookie-checkBantuan Sosial PROGRES LU Kemensos RI dan Pelaksanaannya di DIY

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 70 − = 69