SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI
(Last Updated On: 24 October 2016)

Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas

(Balai RTPD)

Alamat: Dusun Piring, Srihardono, Pundong, Bantul, telp. Fax 0274 6464177, 6464178, 6464179

 

Kepala Balai:

Slamet, S.Sos

 

Tahun berdiri : 2008

Daya tampung  : 189 Orang

Kapasitas isi     :  189 Orang

Fasilitas Utama: Pelayanan rehab sosial dan medik bagi penyandang cacat

Fasilitas penunjang:

  1. Peralatan medis: Fisiotherapy, fokasional, psikologis, kantor, sarana komunikasi, sarpras panti, ambulans 2 unit.
  2. Gedung Utama, G. loundry, G. Auditorium, Dormintory, Guest house, Panti wreda, house keeper, Genset, pos jaga, area agricultural, instalasi vocasional, instalasi pengolahan air limbah, area parkir, dll.

 

Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas mempunyai tugas sebagai pelaksana teknis Dinas dalam pelayanan perlindungan, rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis bagi penyandang disabilitas netra, grahita, daksa dan rungu wicara serta jaminan sosial bagi wredha disabilitas.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program kerja Balai;
  2. penyusunan pedoman teknis operasional pelayanan perlindungan, rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis bagi penyandang disabilitas netra, grahita, daksa dan rungu wicara serta wredha disabilitas;
  3. penyebarluasan informasi dan sosialisasi perlindungan, rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis bagi penyandang disabilitas netra, grahita, daksa dan rungu wicara serta jaminan sosial bagi wredha disabilitas;
  4. pengembangan mutu layanan rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis penyandang netra, grahita, daksa dan rungu wicara serta wredha disabilitas;
  5. identifikasi, seleksi dan penilaian (assesment) dalam rangka pelayanan perlindungan, rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis bagi penyandang disabilitas netra, grahita, daksa dan rungu wicara serta wredha disabilitas;
  6. penyelenggaraan pelayanan perlindungan serta rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis bagi penyandang disabilitas netra, grahita, daksa dan rungu wicara serta wredha disabilitas;
  7. penyelenggaraan rujukan bagi penyandang disabilitas;
  8. pengembangan jejaring perlindungan serta rehabilitasi sosial dan medis;
  9. fasilitasi pemberdayaan penyandang disabilitas netra, grahita, daksa dan rungu wicara dalam kehidupan bermasyarakat;
  10. pelayanan konsultasi, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial khususnya berkaitan dengan pelayanan perlindungan, rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis penyandang disabilitas;
  11. pelaksanaan ketatausahaan;
  12. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan program Balai; dan

 

Susunan Organisasi Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas, terdiri dari :

  1. Kepala Balai;
  2. Subbagian Tata Usaha;
  3. Seksi Bina Netra dan Grahita;
  4. Seksi Bina Daksa dan Rungu Wicara;
  5. Seksi Rehabilitasi Medik; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

22530cookie-checkBalai RTPD

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 19 − 10 =