SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI
(Last Updated On: 24 October 2016)

Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putra

(Balai RSPP)

Karangmojo, Purwomartani, Kalasan, Sleman,

Yogyakarta Telp. 0274 – 498141

 

Kepala  Balai:

Drs. Fatchan, M,Psi

Tahun berdiri : 2004

Daya tampung  :50 Orang

Kapasitas isi     :  40 Orang

 

Fasilitas Utama:

Konsultasi dan Identifikasi

Bimbingan Fisik mental

sosial dan pelatihan

ketrampilan

Resosialisasi

Penyaluran/pembinaan

lanjut

 

Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putra mempunyai tugas sebagai pelaksana teknis dalam perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial korban penyalahgunaan Napza.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putra mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program kerja Balai;
  2. penyebarluasan informasi dan sosialisasi perlindungan dan jaminan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial korban penyalahgunaan Napza;
  3. penyusunan pedoman teknis perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial korban penyalahgunaan Napza;
  4. pelaksanaan identifikasi dan pemetaan pelayanan perlindungandan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial korban penyalahgunaan Napza;
  5. penyelenggaraan perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial korban penyalahgunaan Napza;
  6. pengembangan jejaring dan penyelenggaraan rujukan penanganan perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial korban penyalahgunaan Napza;
  7. penyelenggaraan rujukan baik pada tahap pra perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi, tahap proses perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi maupun paska perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial korban penyalahgunaan Napza;
  8. pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial korban penyalahgunaan Napza;
  9. fasilitasi penelitian dan pengembangan perguruan tinggi/lembaga kemasyarakatan/tenaga kesejahteraan sosial untuk perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial korban penyalahgunaan Napza;
  1. penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi korban penyalahgunaan Napza;
  2. pelaksanaan ketatausahaan;

l. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Balai;

22650cookie-checkBalai RSPP

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 60 − 59 =