Balai RSPP
Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putra
(Balai RSPP)
Karangmojo, Purwomartani, Kalasan, Sleman,
Yogyakarta Telp. 0274 – 498141
Kepala Balai:
Drs. Fatchan, M,Psi
Tahun berdiri : 2004
Daya tampung :50 Orang
Kapasitas isi : 40 Orang
Fasilitas Utama:
Konsultasi dan Identifikasi
Bimbingan Fisik mental
sosial dan pelatihan
ketrampilan
Resosialisasi
Penyaluran/pembinaan
lanjut
Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putra mempunyai tugas sebagai pelaksana teknis dalam perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial korban penyalahgunaan Napza.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putra mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja Balai;
- penyebarluasan informasi dan sosialisasi perlindungan dan jaminan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial korban penyalahgunaan Napza;
- penyusunan pedoman teknis perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial korban penyalahgunaan Napza;
- pelaksanaan identifikasi dan pemetaan pelayanan perlindungandan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial korban penyalahgunaan Napza;
- penyelenggaraan perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial korban penyalahgunaan Napza;
- pengembangan jejaring dan penyelenggaraan rujukan penanganan perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial korban penyalahgunaan Napza;
- penyelenggaraan rujukan baik pada tahap pra perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi, tahap proses perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi maupun paska perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial korban penyalahgunaan Napza;
- pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial korban penyalahgunaan Napza;
- fasilitasi penelitian dan pengembangan perguruan tinggi/lembaga kemasyarakatan/tenaga kesejahteraan sosial untuk perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial korban penyalahgunaan Napza;
- penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi korban penyalahgunaan Napza;
- pelaksanaan ketatausahaan;
l. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Balai;