SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI
(Last Updated On: 4 August 2017)

Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita

(Balai PRSW)

Alamat : Sidoarum, Godean, SlemanTelp. (0274) 798475

Tahun berdiri : 1981

Nama Kepala Balai:

Dra. Sri Suprapti

Daya tampung  : 60 Orang

Kapasitas isi     : 60 Orang

 

Fasilitas pelayanan:

Konseling, norma-norma agama,kedisiplinan diri, sosial kemasyarakan, budipekerti, etika, pertahanan diri dan pengembangan diri, kesehatan dan olah raga, pemahaman masalah PMS dan HIV/AIDS, ketrampilan rujukan penempatan.

Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita mempunyai tugas sebagai pelaksana teknis Dinas dalam perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial wanita rawan sosial ekonomi, wanita tuna susila, wanita korban tindak kekerasan, wanita pekerja migran bermasalah sosial dan wanita korban perdagangan orang (trafficking).

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program kerja Balai;
  2. penyusunan pedoman teknis pelayanan perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial wanita rawan sosial ekonomi, wanita tuna susila, wanita korban tindak kekerasan, wanita pekerja migran bermasalah sosial dan wanita korban perdagangan orang (trafficking);
  3. penyebarluasan informasi dan sosialisasi pelayanan perlindungan serta rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial wanita rawan sosial ekonomi, wanita tuna susila, wanita korban tindak kekerasan, wanita pekerja migran bermasalah sosial dan wanita korban perdagangan orang (trafficking);
  4. pelaksanaan identifikasi dan pemetaan pelayanan perlindungan serta rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial wanita rawan ekonomi, wanita tuna susila, wanita korban tindak kekerasan, wanita pekerja migran bermasalah sosial dan wanita korban perdagangan orang (trafficking);
  5. penyelenggaraan pelayanan perlindungan dan rehabilitasi sosial terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial wanita rawan ekonomi, wanita tuna susila, wanita korban tindak kekerasan, wanita pekerja migran bermasalah sosial dan wanita korban perdagangan orang (trafficking);
  6. penyelenggaraan jejaring penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial wanita rawan sosial ekonomi, wanita tuna susila, wanita korban tindak kekerasan, wanita pekerja migran bermasalah sosial dan wanita korban perdagangan orang (trafficking);
  7. fasilitasi pendampingan dan advokasi wanita rawan sosial ekonomi, wanita tuna susila, wanita korban tindak kekerasan, wanita pekerja migran bermasalah sosial dan wanita korban perdagangan orang (trafficking);
  8. pelaksanaan upaya resosialisasi warga binaan pada keluarga dan masyarakat;
  9. penyelenggaraan rujukan baik pada tahap pra pelayanan perlindungan dan rehabilitasi, tahap proses pelayanan perlindungan dan rehabilitasi maupun paska pelayanan perlindungan dan rehabilitasi bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial wanita rawan sosial ekonomi, wanita tuna susila, wanita korban tindak kekerasan, wanita pekerja migran bermasalah sosial dan wanita korban perdagangan orang (trafficking);
  10. pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial wanita rawan sosial ekonomi, wanita tuna susila, wanita korban tindak kekerasan, wanita pekerja migran bermasalah sosial dan wanita korban perdagangan orang (trafficking);
  11. fasilitasi penelitian dan pengembangan perguruan tinggi/lembaga kemasyarakatan/tenaga kesejahteraan sosial untuk perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial wanita rawan sosial ekonomi, wanita tuna susila, wanita korban tindak kekerasan, wanita pekerja migran bermasalah sosial dan wanita korban perdagangan orang (trafficking);
  12. pelaksanaan bimbingan lanjut dan pengembangan eks warga binaan;
  13. pelaksanaan ketatausahaan;
  14. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan program Balai; dan

 

 

22560cookie-checkBalai PRSW

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 92 − = 84