SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Bagaimana Implementasi UU Sistem Peradilan Pidana Anak di DIY?

(Last Updated On: 22 February 2020)

21 Februari 2020

Dinas Sosial DIY menerima kunjungan tim Pemantau Pelaksanaan UU SPPA. Badan Keahlian DPR RI menugaskan Pusat Pemantauan Pelaksanaan untuk melaksanakan pengumpulan data dan informasi berkenaan dengan Pemantauan, Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA). Hal ini merupakan upaya mendukung salah satu tugas pokok fungsi dewan yaitu menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang.

Kunjungan Tim, sejumlah 6 orang yang diketuai oleh Poedji Poerwanti, SH, MH ini dilakukan dengan diskusi dan tanya jawab. Peserta diskusi adalah UPTD Dinas Sosial DIY yaitu BPRSR dan BRSPA, BAPAS Wonosari dan BAPAS Kota Yogyakarta, LKSA An Nur Srimpi ( LPKS ), LPA DIY dan Satuan Bakti Pekerja Sosial. Setelah adanya UU SPPA, selama 8 tahun pelaksanaannya apakah UU ini masih cukup relevan? Inilah inti diskusi Jumat pagi. Beberapa peserta tanya jawab menyampaikan bahwa Undang-undang ini masih cukup relevan hanya saja masih perlu adanya beberapa hal pada pasal tertentu. Contoh pada pasal 70, yang perlu revisi pada unsur pidana pokok. Sedangkan untuk Aparat Penegak Hukum sudah berupaya untuk tetap mengupayakan diversi bagi anak, bagi yang melakukan pelanggaran dengan tuntutan di bawah 7 tahun dan bukan merupakan tindakan berulang. Permasalahan lain di D.I Yogyakarta adalah belum adanya LPAS sehingga sesuai dengan undang-undang anak ditempatkan di LPKS.

Setelah dalam tahap diskusi dan tanya jawab akhirnya disimpulkan bahwa masih ada beberapa kendala dan hambatan meskipun UU SPPA tersebut dinilai masih bagus dan relevan dan segera diterbitkan peraturan pemerintah ( peraturan yang lebih teknis).

72230cookie-checkBagaimana Implementasi UU Sistem Peradilan Pidana Anak di DIY?

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu + 85 = 94