SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Babak Akhir Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Bagi KGPAA Paku Alam VIII

(Last Updated On: 28 July 2020)

Senin, 21 Juli 2020, Dinas Sosial DIY menerima kunjungan dari Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan Sosial, dan Restorasi Sosial terkait dengan pengusulan gelar pahlawan nasional bagi KGPAA Paku Alam VIII. Pertemuan dilaksanakan di Puro Pakualaman dengan turut mengundang tim pengusul, dan tim penulis naskah akademik yang telah diajukan ke kementerian sosial. Naskah akademik tersebut telah diseminarkan secara nasional di hotel Aryaduta Jakarta pada tanggal 18 Februari 2020, dan dikaji oleh tim penilai dan pengkaji gelar pahlawan daerah. Naskah akademik tersebut dibahas dan dilakukan verifikasi lapangan oleh salah satu tim penilai dan pengkaji gelar pahlawan pusat yaitu DR. Mukhlis Paeni.

DR. Mukhlis Paeni memberikan apresiasi kepada Dinas Sosial DIY, tim penyusun, dan penulis naskah akademik, atas pencapaian yang telah dilakukan dan naskah akademik yang diterima sangat baik dalam penyusunannya. Dalam naskah akademik banyak ditemukan sejarah baru seperti saat ibukota negara pindah ke Yogyakarta, Paku Alam juga turut serta dalam pembiayaan jalanya roda pemerintahan kala itu dan menfasilitasi Ir. Soekarno dan Bung Hatta tinggal di Keraton Paku Alam. Paku Alam VIII juga turut andil dalam terselenggaranya Komisi Tiga Negara pada 13 Januari 1948, yang merupakan peristiwa penting kesepakatan bersama antara Indonesia dan Belanda. Selanjutnya DR. Mukhlis mengatakan bahwa informasi sejarah tersebut membutuhkan bukti otentik agar menjadi fakta sejarah baru yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Prof. Djoko Suryo selaku ketua tim penulis naskah akademik dalam forum klarifikasi tersebut mengatakan bahwa KGPAA Paku Alam VIII memiliki prinsip “rame ing gawe sepi ing pamrih” dan merupakan tokoh Jawa yang sangat Njawani sehingga beliau enggan untuk diungkap/ dipublish keteladanannya. Terlebih pada tahun tersebut teknologi belum semodern seperti saat ini, sehingga bukti otentik tidak dapat ditemukan. Selanjutnya Prof. Djoko menambahkan bahwa oral history dapat menjadi kunci sejarah baru jika dilakukan studi wawancara dengan tokoh-tokoh yang mendampingi langsung KGPAA Paku Alam VIII. Naskah akademik usulan gelar pahlawan nasional KGPAA Paku Alam VIII memang cukup banyak bersumber dari oral history.

Dr. Ratna Sakti menambahkan dalam klarifikasi dengan TP2GP, bukti bahwa Kanjeng Paku Alam adalah tokoh raja yang tidak menonjolkan dirinya dapat ditemukan di kitab Babat Paku Alam. Didalam Babat Paku Alam terdapat piwulang Hamengku Buwono 1 yang intinya adalah “Anakku Kau Jaga Kakakmu”. Arti dari piwulang tersebut mensyaratkan bahwa Paku Alam tidak boleh menonjol dibanding Kasultanan. DR. Haryadi selaku tim penulis juga memberikan tambahan tentang oral history seperti ayahnya yang merupakan penulis pidato bagi Paku Alam VIII selama 30 tahun dapat menjadi penunjang ditemukanya fakta sejarah baru.

Pada akhir forum DR. Mukhlis Paeni menerima apa yang menjadi klarifikasi dr tim penulis naskah akademik, dan memberikan waktu dua minggu untuk merevisi naskah akademik dengan hasil klarifikasi dan bukti-bukti lain yang dapat dilampirkan. Selanjutnya naskah akademik akan diajukan untuk mendapatkan rekomendasi dari Menteri Sosial dan diputuskan menjadi/ tidaknya pahlawan nasional oleh Presiden Indonesia.

Penulis: Heru Cahyo, Penyuluh Sosial Bidang Dayasos

76360cookie-checkBabak Akhir Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Bagi KGPAA Paku Alam VIII

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu + 46 = 53