- Memberikan kesempatan dan kemudahan bagi PMKS untuk memperoleh akses pelayanan hak-hak dasar.
- Mengembangkan profesionalisme sumber daya manusia, sistem, prosedur, serta sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- Memberikan fasilitas kepada PSKS untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan memperkokoh budaya semangat dan jiwa K2KS secara sinergis, terarah, terencana dan berkelanjutan:
1. Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk optimalisasi pendayagunaan dan pelestarian nilai-nilai K2KS dalam tatanan kehidupan masyarakat.
2. Menggali, mendayagunakan dan melestarikan NK2KS
- Meningkatkan kesiapsiagaan dan penanganan bencana.