Pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kusumanegara
Persyaratan Pelayanan
Persyaratan bagi Prajurit TNI/POLRI/ Purnawirawan dan PNS/ Wredatama di lingkungan Dephan/ TNI:
- Yang diangkat sebagai Pahlawan berdasarkan Perundang-Undangan yang berlaku
- Yang dinyatakan gugur yaitu menemui ajal bagi Prajurit TNI/POLRI/Purnawirawan dan PNS Dep.Hankam/TNI dalam pertempuran di Daerah Operasi atau sebagai akibat langsung melaksanakan tugas tempur di Daerah Operasi melawan musuh NKRI.
- Bagi TNI/POLRI yang memiliki salah satu Tanda Jasa/ Kehormatan RI berupa: Bintang RI, Bintang Mahaputra, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Paksi Utama atau Pratama, Bintang Jalasena Utama atau Pratama, Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama atau Pratama, Bintang Bhayangkara Utama atau Pratama.
- Bagi Prajurit TNI/POLRI/Purnawirawan yang memiliki Bintang Kartika Eka Paksi Nararya/ Bintang Jalasena Nararya/ Bintang Bhayangkara Nararya yang diperoleh atas dasar prestasi atau jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok, yang disumbangkan untuk/ kemajuan dan pembangunan Angkatan/ POLRI, dan bukan atas pengabdian selama 24 tahun terus menerus.
- Bagi PNS/Wredatama di lingkungan DepHan/ TNI dan POLRI yang memiliki salah satu Tanda Kehormatan RI berupa: Bintang RI, Bintang Mahaputra, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Yudha Dharma.
Persyaratan bagi Warga Sipil yang berhak di makamkan di TMPN:
- Yang telah diangkat sebagai Pahlawan dengan keputusan Presiden.
- Memiliki salah satu atau lebih tanda Kehormatan: Bintang RI, Bintang Mahaputra, Bintang Gerilya dan bintang-bintang lain yang menurut peraturan perundangan berhak di makamkan di TMPN.
- Atau seseorang sesuai dengan jasa-jasanya dapat diusulkan kepada Presiden untuk dimakamkan di TMPN. Pengusulannya disampaikan melalui Menteri Sosial RI.
Produk Pelayanan
- Liang Lahat
- Grobok Cor
- Penutupan Liang Lahat
- Sound Sistem
- Tenda
- Pendampingan
Prosedur Pelayanan
Jangka Waktu Penyelesaian
Jika persyaratan administrasi (surat keterangan/ persetujuan) dari Komandan Sub Garnizun Kota Yogyakarta sudah dipenuhi, maka pelaksanaan pemakaman dapat segera dilakukan. Jangka waktu penyelesaian 1 hari.
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
- Melalui Website : dinsos.jogjaprov.go.id
- Melalui email dengan alamat : dissos@jogjaprov.go.id
- Melalui Telepon/fax; Dapat menghubungi telepon Desk Layanan informasi di nomor (0274) 563510 / 514932
- Datang langsung ke Desk Layanan Informasi, dengan alamat Jalan Janti Banguntapan Bantul Yogyakarta.