SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Dinas Sosial, di Bab III Pasal 4 dan 5, Tugas dan Fungsi Dinas yaitu:

TUGAS DAN FUNGSI DINAS DINAS SOSIAL DIY

Pasal 4
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial.

Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja Dinas;
b. perumusan kebijakan teknis bidang sosial;
c. penyelenggaraan rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan sosial;
d. pemberian fasilitasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial Kabupaten/ Kota;
e. pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
f. pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja bidang sosial;
g. penguatan, pengembangan, dan pemanfaatan nilai-nilai, norma, dan tradisi luhur dalam penanganan masalah sosial;
h. pengembangan program bidang sosial;
i. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
j. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
k. fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas;
1. fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Dinas;
m. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik lingkup Dinas;
n. pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang sosial;
o. pelaksanaan koodinasi, pembinaan, dan pengawasan urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi
kewenangan kabupaten/ kota;
p. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
q. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

 

Secara lengkap tugas dan fungsi Dinas Sosial dan UPTD dapat di lihat pada Peraturan Gubernur DIY berikut ini:

Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Dinas Sosial

Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial

 

 

32 thoughts on “Tugas dan Fungsi

  1. Fenomena mausia silver di lampu merah makin banyak aja dan dari pagi sampai malam ada.
    Semoga bisa diselesaikan dg baik, salam.

    1. Silakan sampaikan pengaduan ketertiban melalui E-Lapor DIY dengan menyertakan kelengkapan informasi lokasi dan foto agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, yaitu Satpol PP Kabupaten/Kota sesuai wilayah.

  2. selamat malam yth bpk/ibu, kemarin saya selesai bakti sosial di daerah belakang Pasar Beringharjo, saya melihat banyak kuli panggul yang maaf rata2 sudah sepuh (usia lanjut), mereka tidak mempunyai tempat tinggal/tunawisma, saat ini musim sedang tidak menentu/cuaca ekstrem dan ternyata mereka tidur di selasar area bank BRI. apakah Dinas Sosial dapat memberikan solusi untuk mereka yang sekiranya bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak seperti Rusunawa? mohon tindaklanjutnya, BTK.

    1. Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan untuk memberikan hunian.
      Apabila yang diadukan adalah tunawisma yang mengganggu ketertiban umum/gelandangan, Saudara dapat menyampaikan aduan melalui E-Lapor DIY agar dapat ditindak / ditertibkan oleh pihak terkait.

  3. Selamat malam, yth bpk/ibu. Apakah dinas sosial menerima ODGJ. Pasien tersebut adalah bpk saya. Sdh sering bolak balik rumah sakit jiwa. Paling lama seminggu saja dirawat di rsj. Pihak rsj menelpon sruh jemput. Padahal pasien belum sembuh betul. Rmh sdh berantakan dengan ulah sibapak. Tetangga terganggu. Ank nya lelaki tidak bisa sepenuhnya menjaga karna harus cari nafkah. Ank nya yg perempuan ga sanggup lg mengurus karna takut. Selalu di tindas. Nangis terus. Apakah di dinas sosial ada penampungan buat orang dengan gangguan mental tersebut, dan apa saja persyaratan nya. . Mohon petunjuk nya. Terima kasih.

    1. Dinas Sosial DIY melalui Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) yaitu Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras menangani Pemerlu Pelayanan Kesesjahteraan Sosial Eks Psikotik ada pun syarat-syaratnya sebagai berikut:
      1.Penyandang Masalah Eks Psikotik
      2.Eks Psikotik yang sudah mendapat perawatan psikiater ( kondisi gangguan kejiwaan menurun, usia maksimal 50 tahun )
      3.Eks Psikotik terlantar dari keluarga tidak mampu
      4.Ada Perujuk dari Lembaga Desa, kecamatan dan Dinas Sosial Kab/kota
      5.Secara medis tidak memiliki penyakit menular atau penyakit berbahaya lainya.
      6.Ada partisipasi aktif dari keluarga WBS Eks Psikotik terlantar dan kesediaan menerima bila program layanan selesai.
      7.Tidak dipungut biaya kecuali perawatan medis yang tidak dijamin Jamkesos.

      Untuk informasi lebih detail saudara dapat melihat pada website BRSBKL pada tautan berikut: http://brsbkl.jogjaprov.go.id/ atau menghubungi nomor (0274) 589063 atau (0274) 498141

      Terimakasih

    1. Selamat siang Saudara Andra

      Merespon pertanyaan dan permintaan data, sebelumnya perlu kami informasikan bahwa untuk bantuan sosial yang merupakan program Kementerian Sosial RI (PKH, BST, Sembako), pengelolaan data penerima merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
      Namun apabila yang saudara maksud adalah Bantuan Langsung Tunai yang merupakan program Kementerian Desa, pengelolaan data penerima merupakan kewenangan Pemerintah Desa.
      Sehingga apabila Saudara berkeinginan untuk menanyakan terkait penerima BLT di desa Luwuk Kiri, kami sarankan Saudara menyampaikannya kepada pemerintah Desa setempat, bukan ke daerah lain.

      Terimakasih.

  4. Ysh Mbak Maya,

    Dinas sosial di bawah daerah istimewa ataupun provinsi, ataupun di bawahnya jika itu dinas sosial Kabupaten, pembiayannya dari APBD dan dikepalai seorang kepala dinas yang bertanggungjawab kepada Gubernur atau Bupati jika itu di tingkat Kabupaten. Sedangkan Kemensos, berada di bawah kepemimpinan Menteri Sosial di tingkat pusat. Untuk tugas dan fungsinya bisa dilihat di menu terkait di web ini.

    Terima kasih.

  5. Pengawasan,Pembinaan dan Penguatan kelembagaan pada LKS berbasis masyarakat kewenangan siapa ?

    1. Selamat malam Saudari Titik

      Menjawab pertanyaan saudari mengenai kewenangan pengawasan, pembinaan dan penguatan LKS telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) no. 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial. Khususnya di Bab XI Pembinaan dan Pengawasan.

      Terimakasih

    1. Selamat sore Sdr Abdu Rahman
      Petunjuk seperti apakah yang dimaksud terkait rencana pengembangan usaha Saudara?
      Jika yang Saudara maksud adalah bantuan modal usaha, Dinas Sosial DIY tidak memiliki program bantuan tersebut
      Sebagai gantinya, Saudara dapat mencoba mencari informasi ke Dinas Koperasi & UMKM DIY

      Terimakasih

  6. BPK/ibu yth,saya mau nanya,masalah BST, nomor NIK KK saya pas dicek,saya terdaftar, tapi DI RT ga ada undangannya,mohon penjelasannya, trimakasih

    1. selamat pagi saudara Nursoleh
      kami sarankan saudara untuk datang ke Dinas Sosial Kab/Kota sesuai domisili saudara untuk melapor atau melakukan pengecekan.

      terimakasih

  7. Asslmkm.mohon bantuannya.anak saya sudah tidak bersekolah sejak kls 2 smp.idak lanjut lagi.karna biaya.anak saya di swasta sekolahnya.sejak lulus MI.anak saya tidak di berikan legalisir ijasah di karnakan blm bisa menebus nya.terpaksa anak saya masuk SMP swasta.yg masih satu yayasan.saya sudah buat SKTM dari RT tmpt saya tinggal.karana saya memang tdk mampu.saya seorang buruh cuci.dan hidup mengontrak.sampai skrng anak saya blm sekolah lg.trimakasih.tolong bantuanya.

    1. Walaikumsalam saudara Lisa
      Kami sarankan saudara untuk menghungi Dinas Pendidikan Kab/Kota jika dimungkinkan memiliki program beasiswa bagi yang membutuhkan.

  8. Selamat siang Pak. Saya mau tanya.
    Saya Rudy, domisili di jakarta barat jembatan 5.
    Saya punya kakak laki laki umur 48thn. Dan dia selalu cari masalah dirumah saya. Dan dia mau minta warisan rumah. Saat ini saya tinggal bersama ibu saya, istri dan 2 anak. Dan dia selalu mengancam mau bakar rumah tsb, dan mau bunuh semua keluarga saya. Karena kakak saya pernah mengalami stres waktu itu. Yang saya ingin tanyakan, apakah ada tempat untuk kakak saya agar bisa dibina, agar dia punya aktifitas, kegiatan. Karena tiap hari dia selalu bikin ulah dirumah saya. Tiap hari rokok, kopi, tidur. Dan dia slalu nuntut minta warisan rumah. Saya mohon solusinya pak. No HP saya 0817708777.
    Saya tunggu kabar baiknya. Terimakasih pak.

    1. Selamat malam Saudara Rudy

      Turut prihatin atas permasalahan keluarga Saudara. Akan tetapi perlu Saudara ketahui bahwa ini merupakan laman resmi Dinas Sosial provinsi DIY, bukan DKI. Jika permasalahan Saudara terjadi di wilayah DKI, maka itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI, atau Pemerintah Kota Jakarta Barat. Kami sarankan untuk menanyakan informasi ke pemerintah setempat mengenai lembaga rehabilitasi untuk kasus eks-psikotik.
      Semoga segera mendapatkan solusi.

      Terimakasih.

  9. Mengenai BLT dan BST itu apa bedanya?
    Saya masyarakat medan yg melaporkan bahwa data keluarga saya terdata dikemensos. Saya mendatangi kantor lurah dikediaman saya, tapi malah mereka menyuruh saya ke dinsos untuk mempertanyakan yentang bantuan tunai yg nominal 600 yg dialokasikan pusat, pertanyaan saya. Apakah ketika saya terdata dikemensos berhak mendapat bantuan yg 600 rb perbulan? Makasih

    1. Selamat pagi saudara Agustiawan,

      Kami sarankan saudara mengadu di Layanan Pengaduan Bansos Kementrian Sosial
      Email : bansoscovid19@kemsos.go.id
      WA : 0811 10 222 10
      agar mendapatkan informasi dan tindak lanjut selanjutnya.

      Terimakasih.

  10. Selamat Sore… Pertanyaan saudara sedang kami sampaikan ke seksi anak, segera setelah memperoleh jawaban akan kami sampaikan.
    Terimakasih

  11. Selamat pagi,,
    Minta solusi untuk menangani anak yg sangat nakal diatas batas kewajaran dan ortu sdh kuwalahan hrs lapor kmn kah supaya anak tsb mendapat rehabilitasi ??
    Terimakasih

    1. Selamat sore, Terkait dengan permasalahan tersebut perlu adanya asesment terlebih dahulu, untuk itu mohon dapat menyebutkan alamat lengkap dan usia anak tersebut, bila ada mohon mencantumkan nomor telefon yang dapat dihubungi sehingga memudahkan untuk berkomunikasi. terimakasih

  12. Selamat siang, mau tanya. Apakah dinsos dan panti sosial sama??
    Apakah dinsos menerima penitipan anak saat ditinggal kerja? Terimakasih

    1. Selamat pagi, Sebagai informasi Dinas Sosial dan Panti Sosial bukan hal satu yang sama, namun Dinas Sosial DIY memiliki unit pelaksana teknis berupa Balai Rehabitasi, Balai Pelayanan dan Balai Perlindungan yang tugas dan fungsinya mempunyai perbedaan dengan panti, adapun Balai yang menjadi bagian dari Dinas Sosial DIY dapat dilihat pada menu UPTD pada web ini (klik: http://dinsos.jogjaprov.go.id/?page_id=2867 ).
      Untuk penitipan anak yang di tinggal kerja mohon maaf saat ini Dinas Sosial DIY tidak mempunyai kegiatan tersebut.

      Terimakasih

  13. Selamat sore, Sebagai informasi Dinas Sosial DIY (Provinsi) tidak mengeluarkan SKTM, untuk pembuatan SKTM merupakan kewenangan dari kabupaten/kota dan masing-masing Dinas Sosial Kabupaten/kota bisa jadi mempunyai syarat yang sedikit berbeda, saudara dapat menyebutkan domisili saudara di kabupaten mana di DIY untuk kami informasikan, atau langsung menghubungi Dinas Sosial dimana saudara berdomisili. Terimakasih

    1. Mau tanya, saya kan tadinya punya bpjs gratis dri pemerintah trus mati gara” diganti sama pabrik, gimana ya caranya supaya bpjs yg dri pemerintah bisa aktif lagi, mohon solusinya..

      1. Silahkan saudara dapat bertanya ke Dinas Sosial Kab/Kota untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
        Terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 49 − 43 =