SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

ADOPSI ANAK

PROSEDUR PENGANGKATAN ANAK

Prosedur Pengangkatan Anak antar warga Negara Indonesia Melalui Lembaga dapat dilihat dibawah ini :

  1. Calon Orang Tua Angkat (COTA), untuk pertama kali harus datang ke :
    1. Instansi Sosial Prov dan menyampaikan maksud untuk mengangkat anak. Setelah Instansi Sosial Prov mengkaji dan menelaah, sementara COTA diarahkan untuk konsultasi ke Panti/Yayasan yang diberi ijin atau ditunjuk oleh Gubenur untuk proses Pengangkatan Anak Domestik
    2. Instansi Sosial Prov memberi persetujuan kepada COTA agar dapat memproses dengan melengkapi persyaratan/dokumen : Surat Permohonan, Surat Nikah, Surat Akta Kelahiran Suami Istri dll
  2. Setelah konsultasi, COTA harus mengumpulkan berkas/dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengangkatan anak kepada Instansi Sosial Prov).
  3. Kepala Instansi Sosial Prov memberikan disposisi agar menindaklanjuti proses pengangkatan anak.
  4. Setelah berkas/dokumen lengkap  Instansi Sosial Prov bersama-sama Panti/Yayasan  untuk melaksanakan Home Visit I.
  5. Setelah diadakan kunjungan rumah pertama, maka Petugas dari Instansi Sosial  Prov dan Panti/Yayasan membuat Laporan Sosial COTA dengan diketahui oleh pejabat Instansi Sosial.
  6. Instansi Sosial Provinsi menerbitkan Surat Keputusan Ijin Asuhan
  7. Setelah Ijin Pengasuhan diberikan oleh Instansi Sosial Provinsi, maka Panti/Yayasan akan melakukan Foster Care (Asuhan Anak) dan Penyerahan Anak.
  8. Pengasuhan anak dilakukan oleh COTA lebih kurang 6 (enam) bulan, apabila COTA melalaikan kewajibannya maka Ijin Asuhan Sementara akan dicabut dan anak diserahkan kembali ke Panti/ Yayasan.
  9. Setelah Calon Anak Angkat diasuh selama lebih kurang 6 (enam) bulan, Instansi Sosial Prov dan Panti/Yayasan melakukan kunjungan rumah kedua (home visit II)
  10. Setelah kunjungan rumah ke 2 (dua), maka pihak Petugas Sosial membuat Laporan Perkembangan Anak selama diasuh oleh COTA.
  11. Kemudian Instansi Sosial Provinsi mengadakan Sidang TIM PIPA.
  12. Pada saat Sidang TIM PIPA Daerah, anggota TIM meneliti dan memeriksa berkas COTA maka anggota TIM memberikan tanggapan sesuai TUPOKSI masing-masing instansi.
  13. Setelah dilaksanakan Sidang TIM PIPA, maka Kepala Instansi Sosial Provinsi mengeluarkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan Perijinan Pengangkatan Anak dan Surat Rekomendasi Kepala Instansi Sosial Provinsi untuk menindak-lanjuti proses pengangkatan anak ke pengadilan, bagi COTA yang disetujui oleh TIM. Apabila persyaratan COTA dianggap TIM belum memenuhi persyaratan, maka proses pengangkatan anak ditunda.
  14. Setelah Kepala Instansi Sosial Provinsi menerbitkan Surat Rekomendasi Pengangkatan, maka COTA mengajukan proses pengangkatan anak ke Pengadilan untuk memperoleh penetapan sebagai anak angkat sah.
  15. Setelah dikeluarkannya Penetapan Pengadilan, maka COTA harus datang ke Instansi Sosial  Provinsi dan Panti/Yayasan untuk dilakukan pencatatan data.
  16. COTA, akan melakukan pencatatan Surat Penetapan Pengangkatan Anak (Catatan Pinggir) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil.
  17. COTA harus bersedia untuk melaporkan perkembangan anak setiap tahun sampai anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh Instansi Sosial setempat.
  18. Dalam proses pengangkatan anak ini  COTA tidak dipungut biaya/gratis

Persyaratan Berkas

  1. Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat
  2. Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
  3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
  4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
  5. Copy  akta kelahiran COTA; 
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat;
  7. copy surat nikah/akta perkawinan COTA;
  8. kartu keluarga dan KTP COTA;
  9. copy  akta kelahiran CAA;
  10. keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA
  11. surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial
  12. surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
  13. surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup
  14. surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  15. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim
  16. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya.
  17. Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak keluarga COTA
  18.  Laporan Sosial Calon Anak Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
  19. Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada Instansi sosial setempat.
  20. Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Instansi sosial setempat kepada Panti/ Yayasan
  21. Laporan Calon Orang Tua Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
  22. Surat Ijin Pengasuhan Anak dari Instansi Sosial Provinsi
  23. Surat Perjanjian Pengasuhan Anak antara Panti/ Yayasan dengan COTA
  24. Surat Penyerahan Anak dari Panti/Yayasan kepada COTA
  25. Laporan Perkembangan Anak yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
  26. Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
  27. Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat.

PENGANGKATAN ANAK SECARA PRIVAT ADOPTION

Persyaratan (berkas/dokumen) yang harus dipenuhi oleh COTA

  1. Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat
  2. Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
  3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
  4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
  5. copy  akta kelahiran COTA; 
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat;
  7. copy surat nikah/akta perkawinan COTA;
  8. kartu keluarga dan KTP COTA;
  9. copy  akta kelahiran CAA;
  10. keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA
  11. surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial
  12. surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
  13. surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup
  14. surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  15. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim
  16. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya.
  17. Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak keluarga COTA
  18.  Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada COTA.
  19. Laporan Calon Orang Tua Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
  20. Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
  21. Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat.
  22. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Instansi Sosial Propinsi kepada pengadilan.

Persyaratan Pelayanan

  1. Syarat Calon Orangtua Angkat (COTA)
    • Sehat jasmani dan rohani
    • Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
    • Beragama sama dengan agama calon anak angkat
    • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
    • Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 tahun
    • Tidak merupakan pasangan sejenis
    • Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
    • Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
    • Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orangtua atau wali anak
    • Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
    • Adanya laporan sosial dari peksos setempat
    • Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
    • Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi
  2. Syarat Calon Anak Angkat (CAA)
    • Anak belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama yaitu anak yang mengalami keterlantaran, baik anak yang berada dalam situasi mendesak maupun anak yang memerlukan perlindungan khusus.
    • Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun sepanjang ada alasan mendesak berdasarkan laporan sosial, yaitu anak terlantar yang berada dalam situasi darurat.
    • Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun yaitu anak terlantar yang memerlukan perlindungan khusus.

Prosedur Pelayanan

Produk Pelayanan

SK Kepala Dinas Sosial DIY Tentang Izin Pengangkatan Anak

Jangka Waktu Penyelesaian

7 bulan (dalam kondisi normal yaitu melihat ada/tidaknya anak untuk diserahkan kepada COTA)

Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Kotak saran
  • Website : dinsos.jogjaprov.go.id
  • Email : bidangperlindungansosial23@gmail.com
  • Telp telepon (0274-514932)
  • fax (0274-587060)

Daftar Antrian