SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Meningkatkan Ketahanan Sosial Masyarakat melalui Optimalisasi Peran WKSBM

(Last Updated On: 10 November 2020)

Pembangunan kesejahteraan sosial menjadi tugas bersama antara negara, pemerintah, dan masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial pasal 1 ayat 2, yaitu : “Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.” Pada pasal 38 ayat 1 ditegaskan lebih lanjut, bahwa: “Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.” Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi reahabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilakukan secara optimal, apabila masyarakat memiliki kesadaran dan kohesivitas sosial yang tinggi. Hal tersebut akan mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungan mereka.

Saat ini penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus ditekankan pada upaya pembangunan yang berpusat pada masyarakat atau yang dikenal dengan istilah people centered development. Pendekatan ini perlu dilakukan dan terus dikembangkan untuk menghilangkan kesan Kemeterian/ Dinas Sosial yang terkesan sebagai charity atau hanya menangani masalah ketika muncul. Dalam Pendekatan ini partisipasi masyarakat menjadi perhatian pemerintah. Salah satu strategi yang dikembangkan dalam konsep PCD dan  menekankan pemberdayaan masyarakat adalah wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat (WKSBM). Seperti diketahui bahwa WKSBM yang tumbuh dimasyarakat saat ini dapat dikatakan sebagai wadah/ tempat untuk memberikan pelayanan sosial.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 42/HUK/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat. WKSBM adalah sistem kerja sama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput / masyarakat dalam bentuk usaha kelompok atau lembaga maupun jaringan pendukungnya (misalnya: Kelompok Usaha Ekonomis Produktif, Kelompok Pengajian, Gabungan Kelompok Tani, RT, RW, Dasa Wisma dan lain-lain), baik yang tumbuh melalui proses alamiah dan tradisional maupun lembaga yang sengaja dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat pada tingkat lokal, sehingga dapat menumbuhkan sinergi lokal dalam pelaksanaan tugas di bidang usaha kesejahteraan sosial.

WKSBM dapat dikatakan sebagai investasi sosial pembangunan yang bertujuan mensejahterakan anggotanya termasuk dengan pelayanan-pelayanan sosial lainnya dan menyelesaikan masalah-masalah sosial yang muncul ditingkat masyarakat. Masalah kesejahteraan sosial yang yang ada disekitar masyarakat dapat dipecahkan atau dikendalikan melalui kegiatan-kegiatan terorgansasi untuk memenuhi kebutuhan baik secara individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat secara keseluruhan. Wahana ini tentu diharapkan dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Ruang lingkup kegiatan WKSBM meliputi pertemuan-pertemuan rutin maupun insidental dengan jaringan kerjasama. Juga mendukung penyelenggaran penghimpunan dana sosial, seperti dana kematian, jimpitan beras, arisan, dan berbagai gerakan sosial positif lainnya. Keberhasilan pengelolaan WKSBM sangat tergantung pada komitmen, pengetahuan, dan keterampilan pengurus WKSBM dalam melaksanakan tugasnya. Maka, upaya penguatan dan pendampingan kepada pengelola WKSBM secara kontinyu dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan Kelurahan sebagai pembina fungsional dan teknis kegiatan WKSBM.

Lahirnya konsep WKSBM atau pelayanan sosial berbasis masyarakat ini pada umumnya merupakan upaya penguatan ikatan masyarakat sebagai suatu sistem, penegakan struktur dan fungsi masyarakat, pengembangan pelayanan sosial dalam konteks memperkecil konflik sosial, dan pembudayaan komunikasi antar masyarakat, serta pemberdayaan usaha ekonomi produktif masyarakat lokal. Dengan hal tersebut WKSBM dapat bermanfaat dimasyarakat sebagai wahana partisipasi masyarakat untuk memberikan kontribusi nyata dan bermakna dalam pembangunan masyarakat. WKSBM melakukan pelayanan sosial dengan pola yang sangat sederhana dan alami, pun begitu dengan administrasinya. Usaha pelayanan kesejahteraan sosial pada umumnya dilaksanakan berdasarkan sistem community base organization (CBO) yang ditujukan pada individu, keluarga maupun kelompok yang dikelola warga masyarakat. Model pelayanan seperti ini tumbuh dan berkembang seiring dengan meningkatnya arus kepedulian dalam mengimplementasikan pendekatan dan sistem pembangunan berwawasan pemberdayaan dengan mengikutsertakan masyarakat.

Keberadaan WKSBM merupakan potensi sekaligus media masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan ditingkat komunitasnya, atas dasar wilayah pada administrasi kewilayahan lokal seperti RT/ RW, desa, kampung, kelurahan, dan sejenisnya. Secara logis bilamana semakin banyak penumbuhan WKSBM oleh, dari, dan untuk masyarakat., mengakibatkan akan semakin ringan beban masyarakat luas maupun pemerintah dalam memikul tanggung jawab sosial. Hal ini menunjukan bahwa peran WKSBM sangat potensial dalam pembangunan masyarakat, sesuai dengan visi kesejahteraan sosial yang mengetengahkan kesejahteraan sosial berbasis kekuatan dan kearifan masyarakat lokal.

Dengan demikian menjadi jelas bahwa keberadaan WKSBM yang telah tumbuh dan berkembang di masyarakat, merupakan strategi dalam membangun model pelayanan sebagai upaya alternatif pemecahan masalah sosial melalui konsep pemberdayaan masyarakat, pengukuhan sistem jaringan kepranataan sosial, pengumpulan sumber dana dari potensi sumber yang ada, dan pemberian bantuan sosial/ penyantunan. Nilai-nilai dasar yanga ada di masyarakat seperti gotong royong, tolong menolong, peduli, rendah hati, dan nilai-nilai budaya adat setempat menjadi modal dasar dalam menggerakan semangat dan dorongan pengentasan masalah-masalah sosial khususnya kemiskinan dan ketelantaran. Namun disisi lain, pemerintah berfungsi sebagai fasilitator untuk meningkatkan kapasitas pengurus WKSBM melalui bimtek, selain itu pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Dinas Sosial berperan juga dalam menumbuhkan WKSBM lebih banyak lagi.

Oleh: Heru Cahyo Romadhon, S.Tr.Sos

Penyuluh Sosial Pertama Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta

82100cookie-checkMeningkatkan Ketahanan Sosial Masyarakat melalui Optimalisasi Peran WKSBM

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 39 − 33 =