SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI
(Last Updated On: 6 January 2020)

Yogyakarta (04/01/2020). Pagelaran Wayang Cakruk, bukan semata pertunjukan seni wayang; yang lebih penting adalah proses penyampaian informasi Pembangunan Kesejahteraan sosial kepada masyarakat. Oleh karena itu pagelaran Wayang Cakruk, dikemas dalam Penyuluhan Sosial melalui Media Peragaan. Wayang hanya sebagai media, bukan wayangnya yang menjadi pokok, tetapi penyuluhannya adalah inti dari kegiatan ini.

Menjadi salah kaprah, ketika akan “nanggap wayang” kemudian mengajukan proposal ke Dinas Sosial DIY. Bukan demikian. Yang perlu diluruskan adalah, ketika ingin mendapatkan informasi tentang pembangunan kesejahteraan sosial, ajukan proposal ke Dinas Sosial. Dua hal yang sangat berbeda pada sisi “niat”. Kalau hanya ingin nanggap wayang, sebaiknya mengajukan proposal ke Dinas atau instansi lain yang lebih tepat, Dinas Kebudayaan misalnya.

Tahun 2020, melalui Kegiatan Penyuluhan, Edukasi dan Promosi Kesejahteraan Sosial serta Pendataan PMKS dan PSKS , tertera di dokumen anggaran sebanyak 90 lokasi Penyuluhan Sosial Melalui Media Peragaan “Wayang Cakruk”. Masyarakat bisa mengakses kegiatan tersebut dengan mematuhi ketentuan. Pengajuan proposal pada tahun 2019, sebagai syarat utama, dengan menjadikan Wayang Cakruk” sebagai media pokok.

Informasi dari Bidang Penanganan Fakir Miskin, menyebutkan, bahwa 90 lokasi Wayang Cakruk pada tahun 2020 akan dilaksanakan mulai bulan Januari. “Akan kita laksanakan mulai bulan Januari sebanyak 5 lokasi, Februari dan Maret masing-nasing 10 lokasi. Pada bulan April dan Mei kita kosongkan karena puasa Ramadhan. Sisanya kita laksanakan masing-masing 10 lokasi dari bulan Juni sampai dengan November dan 5 lokasi untuk bulan Desember”, demikian kata Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Agus Setyanto, SE, MA. “Sembilan puluh calon lokasi tersebut, sudah melengkapi proposal”, demikian imbuhnya.

Agus wanti-wanti kepada calon pelaksana di lokasi, bahwa kegiatan ini nantinya harus dipertanggungjawabkan. “Jadi aspek legalitas dan kebenaran bukti-bukti pertanggungjawaban harus diperhatikan, kita tidak ingin ada masalah setelah selesai pelaksanaan”, demikian kata Agus. Semoga (wb).

Ditulis oleh : wibowo budhi, Kasi Penyuluhan Sosial.

69890cookie-checkAPA KABAR WAYANG CAKRUK 2020 ?

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 95 − = 88