SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

ENAM MILYAR LEBIH DANA DEKONSENTRASI 2020 UNTUK URUSAN SOSIAL DIY

(Last Updated On: 25 November 2019)


Yogyakarta (25/11/2019). Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran dari Kementerian Sosial RI telah diserahkan. Di DIY penyerahan DIPA dilakukan Gubernur kepada kepala SKPD di Bangsal Kepatihan, Rabu, 20 November 2019. Berbagai persiapan pelaksanaan tahun 2020 harus segera dilakukan. “Kegiatan dan program yang tidak hanya seperti adate” harus disiapkan. Dikutip dari https://jogja.kemenkumham.go.id, Rabu, 21 November 2019. Gubernur DIY menyampaikan : “Pelaksanaan DIPA APBN tahun 2020 agar dapat membantu program Presiden mewujudkan Indonesia Maju”. Sultan selanjutnya berpesan agar DIPA APBN Tahun 2020 segera dimanfaatkan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, terutama dalam alokasi belanja modal. Dengan demikian diharapkan DIPA APBN tahun 2020 dapat mentriger pertumbuhan ekonomi melalui realisasi belanja lebih awal dan berkualitas.
Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta akan dipercaya untuk mengelola anggaran melalui mekanisme dekonsentrasi untuk 6 program senilai Rp.6.970.149.000,- Anggaran tersebut tertuang dalam DIPA yang diserahkan oleh Kepala Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta pada apel pagi, Senin, 25 November 2019 di halaman Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyerahan DIPA ini sebenarnya adalah tindak lanjut dari penyerahan DIPA oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Bangsal Kepatihan Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu 20 November 2019.


Rincian anggaran untuk masing-masing program sebagai berikut : a. Sekretariat Jenderal sebesar Rp.179.722.000,- b. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebesar Rp.237.400.000,- c. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial sebesar Rp.3.130.338.000,- d. Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin sebesar Rp.1.342.000.000,- e. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial sebesar Rp.1.880.109.000,- dan Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial sebesar Rp.200.000.000,-
Kepala Dinas Sosial DIY, Untung Sukaryadi dalam sambutan dan pengarahan penyerahan DIPA menyampaikan bahwa : “DIPA diserahkan lebih awal dengan harapan akan dapat segera dieksekusi pada awal tahun 2020”. “Penurunan jumlah anggaran dekonsentrasi, bisa dipahami sebagai dampak pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Anggaran dilaksanakan di pemerintah pusat maupun langsung diserahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota”, demikian lanjut Untung. Masih menurut Untung, “kita tidak boleh melemahkan semangat untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sosial karena masih ada alokasi anggaran dari APBD”.
DIPA tahun 2020 diterima oleh masing-masing perwakilan bidang di Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta. Yang menjadi catatan adalah semua kegiatan yang tertuang dalam DIPA tersebut telah terencana setahun sebelumnya. Artinya, telah melalui proses perencanaan yang sangat panjang, minimal satu tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2019. Semoga bermanfaat. (wb). Ditulis oleh : budhi wibowo, Kepala Seksi Penyuluhan Sosial

67910cookie-checkENAM MILYAR LEBIH DANA DEKONSENTRASI 2020 UNTUK URUSAN SOSIAL DIY

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 29 − = 24