SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

HARUS IZIN: PENYELENGGARAAN UNDIAN BERHADIAH DAN PENGUMPULAN UANG DAN BARANG

(Last Updated On: 18 September 2019)
Sambutan Drs Untung Sukaryadi, MM (Kepala Dinas Sosial) dalam kegiatan Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pemantauan dan Pengawasan Penyelenggaraan UGB/PUB di
Grand Quality Hotel, 18-19 September 2019

Banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa untuk mengadakan undian gratis berhadiah dan pengumpulan dana atau barang dari masyarakat, semua itu ada prosedur perizinannya. Negara memiliki kewenangan untuk mengaturnya sesuai dengan undang-undang. Hal itu diperlukan dengan tujuan demi ketertiban penyelenggaraan undian, keterjaminan dari penipuan, serta ada dampak berupa kesejahteraan sosial bagi masyarakat dan pemasukan berupa pajak untuk negara. Dampak secara langsung bagi masyarakat sangat jelas, yaitu jaminan validitas penyelenggaraan undian gratis berhadiah (UGB) dan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang biasa dikenal luas dengan istilah pengumpulan sumbangan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial DIY, Drs. Untung Sukaryadi, MM dalam kegiatan Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pemantauan dan Pengawasan Penyelenggaran UGB/PUB. Kegiatan yang diselenggarakan 18-19 September 2019 bertempat di Ruang Pertemuan di Grand Quality Hotel ini dihadiri oleh unsur pemerintah dari berbagai dinas, unsur kepolisian di tingkat daerah hingga kecamatan, notaris, pers dan unsur masyarakat lainnya.

“Kita bisa memaklumi adanya spontanitas masyarakat untuk menarik dana sumbangan ketika ada bencana alam. Misalkan saja adanya inisiatif suatu komunitas secara spontan menyalurkan tali asih ketika kampung halamannya terkana bencana alam, tentu ini inisiatif yang bagus. Tetapi seyogyanya bisa dilakukan sesuai prosedur perizinan yang sekarang ini sudah sangat dipermudah dan tidak dipungut biaya, dan sudah bisa dilakukan online. Selain itu juga seyogyanya tidak dilakukan di jalan raya karena akan mengganggu kepentingan umum. Tetapi setidaknya itu bisa dipertanggungjawabkan. Sangat disayangkan jika pada akhirnya rasa simpati masyarakat itu disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” demikian papar Untung Sukaryadi.

“Ada daerah-daerah lain yang rawan konflik sosial ketika penyelenggaraan kegiatan-kegiatan UGB dan PUB tidak terpantau ataupun tidak memiliki prosedur penyelenggaraan yang pasti. Untuk itulah kita di DIY perlu memiliki kesepahaman dan kerjasama, khususnya Dinas Sosial dan Kepolisian, dalam rangka menghindari konflik sosial yang diakibatkan ketidakpahaman masyarakat terhadap perizinan dan prosedur UGB dan PUB.”

Kepala Bidang Pembedayaan Sosial Dinas Sosial DIY, Retno Basundari, MM, menambahkan, bahwa Dinas sosial, khususnya dinas sosial daerah memiliki tugas dan peran untuk memverivikasi bonafiditas perusahaan, rencana program, pengecekan hadiah dan berkas data dukung hadiah. Disamping itu, Dinas Sosial DIY siap untuk melakukan pendampingan bagi penyelenggara UGB dan PUB dalam proses perizinan mulai dari registrasi hingga keluar izin.

“Kita memahami bahwa banyak masyarakat seringkali melakukan UGB dan PUB tanpa izin bukan karena faktor kesengajaan. Banyak yang belum tahu soal informasi perizinannya, soal ke mana memperoleh izin, serta bagaimana prosedurnya. Sesungguhnya semua itu sudah sangat mudah karena sudah bisa dilakukan online.”

Masyarakat, menurut Retno, bisa mengakses https://simppsdbs.kemsos.go.id/ ataupun mendownload aplikasi android lewat playstore, yaitu aplikasi e-sabi (Satu Aplikasi Beribu Informasi). Dengan inovasi tersebut, semua syarat bisa dilakukan secara online dan jika sudah lengkap bisa diperoleh izin dalam tempo maksimal 120 menit.

“Dinas Sosial berinisiatif untuk melakukan pendampingan karena masyarakat seringkali memperoleh kendala seperti: terlambat mengajukan permohonan, tidak mengubah status ketika selesai melengkapi data isian, salah memillih jenis program, kurang tepat dalam isian promosi barang jasa dan jenis hadiah, kurang lengkap isian tab berkas, salah tempat upload bukti pembayaran, jumlah hadiah tidak sama dengan di media promosi, serta periode melebihi satu tahun kalender.”

Dalam sesi berikutnya , Komisaris Polisi Samsul Bahri SH dari Polda DIY memberikan paparan terkait UGB dan PUB. Kepolisian RI di tingkat pusat dan daerah dipandang menjadi mitra utama dalam proses perizinan.

“Persoalan ini sangat rentan. Seringkali izin keramaian dikeluarkan kepada pihak yang menyelenggarakan suatu kegiatan kemasyarakatan tetapi tidak disertai adanya izin undian, ada hadiah, ataukah ada penarikan dana dan barang dari masyarakat. Maka timbul masalah di kemudian hari. Inilah yang tidak tepat. Sehingga semestinya sinkron, bahwa izin keramaian harus disertai dengan izin undian atau penarikan dana dan barang. Jika dalam acara ada hal itu, tetapi tidak ada izin undian ataupun izin penarikan dana dan barang masyarakat, semestinya izin keramaian tidak dikeluarkan.”

Samsul Bahri menambahkan, seiring dengan perkembangan teknologi, penipuan-penipuan dengan modus undian dan penarikan sumbangan sudah demikian banyak.

“Korban sudah berjatuhan lewat pesan singkat, kupon hadiah, telepon liar seolah dapat undian, penawaran barang dengan harga murah, dan banyak lagi lainnya. Korban tersebut tidak hanya masyarakat awam, tetapi bahkan mereka yang berpendidikan tinggi pun ada yang termakan oleh penipuan ini. Maka sudah semestinya aturan tentang perizinan PUB dan UGB harus ditegakkan dengan kerjasama antara Kepolisian dan Dinas Sosial.”

Suparmin selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, Kelembagaan Masyarakat dan Sumber Dana Sosial menambahkan, sebagian besar kisruh perihal undian, doorprize, bahkan sampai berujung konflik dan kekerasan sehingga menjadi perkara kriminal, bermuara dari ketidakberesan soal perizinan.

“Ini soal penegakan undang-undang, sehingga sudah sepatutnya dilaksanakan. Maka dalam hal ini Dinas Sosial sangat membutuhkan kerjasama dari Kepolisian RI dari tingkat pusat dan daerah hingga ke lapis bawah agar tidak terjadi persoalan sosial di kemudian hari.”

(Fer/DinsosDIY)

Presentasi yang bisa diunduh (klik link di bawah ini):

Dinas Sosial
Presentasi KP Samsul Bahri SH

Paparan Retno Basundari, MM (Ka. Bid. Pemberdayaan Sosial Dissos DIY)
Paparan KP Samsul Bahri SH
Penjelasan Suparmin, MPSSp terkait kerjasama Kepolisian dan Dinas Sosial
Peserta yang antusias menyimak paparan pembicara dalam kegiatan Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pemantauan dan Pengawasan Penyelenggaraan UGB/PUB di Grand Quality Hotel, 18-19 September 2019
63000cookie-checkHARUS IZIN: PENYELENGGARAAN UNDIAN BERHADIAH DAN PENGUMPULAN UANG DAN BARANG

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 31 − = 22