SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir miskin dan Orang Tidak Mampu (DT-PPFM OTM)

(Last Updated On: 20 September 2019)

Sehubungan dengan dilaksanakannya Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir miskin dan Orang Tidak Mampu (DT-PPFM OTM) dalam penyaluran bantuan sosial tahun 2018, dilaksanakanlah uji petik pemeriksaan oleh Tim BPK pada tanggal 8 hingga 14 September 2019. Pemeriksaan ini juga didampingi oleh Inspektorak Jenderal Republik Indonesian. Pemeriksaan yang sedang dilakukan ini focus pada indicator kinerja Sumber Daya Manusia yang telah melaksanakan Program Keluarga Harapan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuan dari PKH adalah untuk membantu masyarakat sangat miskin dalam jangka pendek. Selain itu, PKH merupakan investasi sumber daya manusia agar generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan. Bantuan berupa uang tunai akan dibayarkan 3 (tiga) bulan sekali melalui kantor pos terdekat. Penerima bantuan adalah ibu atau wanita yang mengurus anak dalam keluarga. Kementerian Sosial dalam melaksanakan PKH membutuhkan beberapa unsur yang akan membantu mensuksesi program tersebut. Pendamping PKH, coordinator Wilayah, Koordinator Kabupaten dan perangkat daerah yang memiliki hubungan dengan pelaksanaan PKH. Tugas seorang pendamping adalah memberikan informasi dan penjelasan kepada peserta PKH tentang prosedur yang harus dilalui. Pendamping bertugas memberikan penjelasan tentang ketentuan dan persyaratan program agar bantuan yang diterima tidak dihentikan. Segala pelaksanaan dalam penyaluran bantuan akan di koordinasikan dengan coordinator kabupaten yang kemudian dilanjutkan kepada coordinator wilayah. Koordinator wilayah bersama dengan Dinas Sosial DIY melaksanakan Program Keluarga Harapan.

Tim Koordinator Wilayah telah melakukan koordinasi dengan salah satu tim pemeriksa pada tanggal 6 September 2019, untuk kemudian menyiapkan hal-hal yang diperlukan selama pemeriksaan. Dinas Sosial DIY melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial yang membawahi pelaksanaan distribusi bantuan PKH pada lanjut usia. Tim Pemeriksaan BPK akan menyebar pada 5 Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan jadwal yang telah diterbitkan dari BPK. Tim pemeriksaan memastika bahwa bantuan PKH didistribusikan pada penerima bantuan yang sesuai dengan kriteria.
Pemeriksaan oleh Tim BPK dilanjutkan ke 5 Kabupaten/Kota yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tanggal 10 September dilanjutkan ke Kabupaten Bantul dan Kulon Progo. Kabupaten Gunungkidul mendapatkan kunjungan pemeriksaan pada tanggal 11 September 2019. Tim Pemeriksan kemudian menuju Kota Yogyakarta dan Himbara pada tanggal 12 September 2019. Pemeriksaan dilaksanakan pada sasaran yaitu Dinas Sosial Kabupaten dan Kota, Koordinator Kabupaten, Koordinator Wilayah, Operator PKH, perwakilan Pendamping, dan KPM yang mewakili. Adapun jumlah dari KPM yang diperiksa adalah Kota Yogyakarta 3 KPM, Kabupaten Gunungkidul 2 KPM, dan Kabupaten Bantul 2 KPM. Pemeriksaan berjalan lancar, Ketua Tim Pemeriksaan menjelaskan bahwa kinerja yang dilaksanakan oleh para pendamping PKH, Koordinator Kabupaten, Koordinator Wilayah hingga operator telah dilaksanakan dengan baik. Kinerja tersebut mengikuti mekanisme yang telah dibuat dari tingkat pusat. Selain itu, dalam rangka meningkatkan efektifitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial serta untuk mendorong keuangan inklusif, presiden RI memberikan arahan agar bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara non tunai pada rapat terbatas (ratas) tentang keuangan inklusif tgl. 26 april 2016, penyaluran bansos non tunai (BPNT) dengan menggunakan sistem perbankan dapat mendukung perilaku produktif penerima bantuan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas program bagi kemudahan mengontrol,memantau dan mengurangi penyimpangan.
Lebih lanjut, RATAS tentang penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi tgl.16 maret2016 memberikan arahan bahwa mulai tahun anggaran 2017 penyaluran beras sejahtera (rastra) agar dilakukan melalui kupon ekektronik(e-voucher) sehingga tepat sasaran dan lebih mudah di pantau E-voucher ini digunakan oleh penerima manfaat untuk membeli beras dan atau telur, senilai rp. 110.000/bln/kpm.
Dengan demikian, tujuan program BPNT adalah untuk menciptakan ketepatan kelompok sasaran, memberikan gizi yang lebih seimbang, lebih banyak pilihan dan kendali kepada rakyat miskin, mendorong usaha eceran rakyat,memberikan akses jasa keuangan pada rakyat miskin dan mengefektifkan anggaran, dlm jangka panjang, penyaluran bantuan pangan secara non tunai (bpnt)diharapkan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan dan kemampuan ekonomi penerima manfaat
Penyaluran BPNT mulai dilaksanakan tahun.2017 di 44 kota (diantaranya kota Yogyakarta) yang memiliki akses dan fasilitas memadai.BPNT secara bertahap akan diperluas keseluruh kab/kota, untuk DIY mulai tahun 2018 sudah dengan program BPNT.

TUJUAN
Tujuan Program BPNT adalah sbb :

  1. Mengurangi beban pengeluaran KPM.melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan.
  2. Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM
  3. Meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan bantuan pangan bagi KPM
  4. Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam.memenuhi kebutuhan pangan
  5. Mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ( Sustainable Development Goals/SDGs

MANFAAT
Manfaat Program BPNT adalah sbb :

  1. Meningkatnya Ketahanan pangan ditingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan
  2. Meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial
  3. Meningkatnya transaksi non tunai dalam agenda Gerakan Nasional Non Tunai ( GNNT)
  4. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi didaerah terutama usaha mikro dan kecil dibidang perdagangan

PRINSIP UTAMA

Prinsip utama Program BPNT adalah sbb :

  1. Mudah dijangkau dan digunakan oleh KPM
  2. Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM ttg kapan, berapa jenis, kualitas dan harga bahan pangan ( beras dan/atau telur) serta tempat membeli sesuai dengan preferensi ( tidak diarahkan pada E -Warong tertentu dab bahan pangan tidak dipaketkan
  3. Mendorong usaha eceran rakyat untuk.memperoleh pelanggan dan peningkatan penghasilan dengan melayani KPM
  4. Memberikan akses jasa keuangan kepada usaha eceran rakyat dan kepada KPM
  5. E Warong dapat membeli pasokan bahan pangan dan berbagai sumber sehingga terdapat ruang alternatif pasokan yang lebih optimal
  6. Bank Penyalur bertugas menyalurkan dana bantuan ke rekening KPM dan tidak bertugas menyalurkan bahan pangan kepada KPM termasuk tidak melakukan pemesanan bahan pangan.


entry breefing dipimpin oleh Sekretaris Jenderal

62940cookie-checkPemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir miskin dan Orang Tidak Mampu (DT-PPFM OTM)

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 3 + 4 =