SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

SOSIALISASI SERTIFIKASI PEKERJA SOSIAL PADA PEKERJA SOSIAL PEMDA DIY

(Last Updated On: 4 September 2019)

Rabu  4 September 2019, bertempat di Aula Timur kantor Dinas Sosial DIY dilakukan Sosialisasi Sertifikasi Pekerja Sosial  oleh  Dwi Yuliani selaku narasumber dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pekerja Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial,  Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Acara yang dipandu oleh Sekertaris Dinas Sosial DIY, Endang Irianti, ini membawa harapan baru bagi 29 Pekerja Sosial di Dinas Sosial DIY yang selama ini belum tersertifikasi. Dinas Sosial DIY memiliki SDM 32 orang Pekerja Sosial dan baru 3 yang tersertifikasi. Dwi Yuliani memaparkan bahwa dengan disahkannya Undang-undang Pekerja Sosial pada tanggal 3 September 2019 kemarin, akan ada kesempatan mendapatkan sertifikasi bagi pekerja sosial yang selama ini terganjal sertifikasinya oleh latar belakang pendidikan non-kesejahteraan sosial  ataupun karena hal lainnya.

“Sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2009, setiap SDM Kesejahteraan Sosial wajib untuk tersertifikasi. Akan tetapi memang proses sertifikasi sebelum diundangkannya UU Pekerja Sosial membawa polemik tersendiri terkait dengan Pekerja Sosial Fungsional yang sudah bekerja di lingkungan Dinas Sosial yang tidak berlatarbelakang pendidikan pekerja sosial.  UU Pekerja Sosial  menyebutkan bahwa Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.  Jadi, sertifikasi itu wajib.  Sebagai solusi atas polemik tersebut, pada pasal 59 UU Pekerja Sosial menyebutkan bahwa  Pekerja Sosial yang merupakan kelompok jabatan fungsional, sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui sebagai Pekerja Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan adanya payung hukum pada pasar 59 UU Pekerja Sosial inilah, Kementerian Sosial memberikan kemudahan bagi  SDM Kesejahteraan Sosial di lingkungan Dinas Sosial untuk segera tersertifikasi.  

Dalam hal ini, seluruh Pekerja Sosial Fungsional di lingkungan Dinas Sosial DIY bisa menggunakan alur sertifikasi reguler yang meliputi penilaian langsung dan sertifikasi langsung. Sertifikasi langsung akan diberikan kepada pekerja sosial dengan masa kerja 15 tahun dan usia 45 tahun. Jika tidak, maka akan penilaian langsung dalam suatu proses uji kompetensi berdasarkan Pasal 23 ayat 3 dan 4.

“Silahkan bagi pekerja sosial di lingkungan Pemda DIY dengan dikoordinasi Dinas Sosial untuk melakukan pendaftaran dan melengkapi syarat-syarat. Seluruhnya registrasinya akan dilakukan secara online ataupun paperless, sehingga dipersilahkan seluruh pekerja sosial untuk mempersiapkan syarat-syaratnya.”

Kepala Dinas DIY, Untung Sukaryadi, yang memberikan sambutan  pada kesempatan tersebut menyampaikan  harapan, bahwa dengan adanya sertifikasi pekerja sosial, nantinya Pekerja Sosial di lingkungan DIY bisa berkiprah mengambil peran lebih luas lagi, dan tidak hanya di lingkungan Dinas Sosial DIY semata.

Sambutan Kepala Dinas Sosial DIY, Untung Sukaryadi, pada acara Sosialisasi Sertifikasi Pekerja Sosial di Aula Timur Kantor Dinsos DIY, 4 September 2019 (dok. admin)

“Sosialisasi Sertifikasi Pekerjaan Sosial ini saya sambut apresiasi positif, khususnya dengan menjadikan DIY sebagai pilot project sertifikasi pekerja sosial bagi SDM di lingkungan pemerintah dengan harapan nantinya akan ada reward yang nyata ataupun fasilitas bagi pekerja sosial yang sudah tersertifikasi,” tandas Untung Sukaryadi sebelum menutup acara Sosialisasi. (*)

61880cookie-checkSOSIALISASI SERTIFIKASI PEKERJA SOSIAL PADA PEKERJA SOSIAL PEMDA DIY

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 8 + 2 =