SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Gubernur Kukuhkan Pengurus FK-PSM Provinsi DIY Periode 2007-2012

(Last Updated On: 4 January 2013)

Yogyakarta – Sebagai upaya fasilitasi dan advokasi kelembagaan Forum Kumunikasi Pekerja Sosial Masyarakat (FK-PSM) Provinsi DIY sekaligus dalam rangka sosialisasi keberadaan kelembagaan FK-PSM Provinsi DIY, Dinas Sosial Provinsi DIY Senin (7/4) menyelenggarakan acara Pengukuhan Pengurus FK-PSM Provinsi DIY masa bhakti 2007 – 2012. Kegiatan yang berlangsung di Bangsal Kepatihan ini dihadiri seluruh Pengurus  FK-PSM yang terpilih untuk masa bhakti 2007-2012 serta segenap unsur Muspida Provinsi DIY serta berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi DIY.

Dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur DIY, Sri Paduka Paku Alam XI, Gubernur DIY menjelaskan tentang berbagai peran strategis yang diemban oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), yakni  sebagai motivator, dinamisator, fasilitator, dan katalisator. Sebagai motivator, dalam arti PSM diharapkan mampu memotivasi masyarakat dan lingkungannya untuk mengatasi permasalahan kesejahteraan sosial. Sebagai dinamisator, PSM memiliki peran menggerakkan, mengerahkan dan mengarahkan perorangan, kelompok maupun masyarakat di lingkungannya dalam mencegah dan menanggulangi masalah kesejahteraan sosial secara berkesinambungan. Sebagai fasilitator, PSM diharapkan mampu menyediakan berbagai kemudahan agar masyarakat dapat menjangkau berbagai sumber yang diperlukan untuk melaksanakan usaha kesejahteraan sosial, serta menjadi katalisator, yang menghubungkan antara masyarakat dengan pemerintah dan pemilik sumber kesejahteraan sosial.

Menurut Gubernur, menjadi Pengurus PSM atau anggota PSM bukan sesuatu yang mudah karena harus melalui proses dan persyaratan yang cukup berat. ”Disamping harus sudah memiliki sertifikasi, juga para PSM dituntut memiliki integritas moral yang cukup tinggi, sehingga rela berkorban, pantang menyerah, berani dan jujur dalam mewujudkan pengabdiannya pada kemanusiaan dan pembangunan usaha kesejahteraan sosial”, katanya.

Lebih lanjut ditegaskan oleh Gubernur bahwa PSM merupakan pilar penting yang menjadi penghubung aspirasi masyarakat dengan pemerintah. ”Dengan tugas pokok yang diemban, yakni melaksanakan usaha kesejahteraan sosial bersama masyarakat dan pemerintah, PSM menjadi pilar penting yang menghubungkan aspirasi masyarakat dengan pemerintah ataupun sebaliknya”, jelasnya.

Adapun para PSM yang dikukuhkan Gubernur sebagai Pengurus Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat Provinsi DIY periode 2007-2012 sesuai Keputusan Gubernur DIY Nomor 42/Kep/2008 tanggal 19 Pebruari 2008, diantaranya sebagai berikut :

1. Ketua Umum : Drs. SARWADI
2. Sekretaris Umum : R. ANTON SUTOPO
3. Bendahara Umum : ZUMARUDIN
4. Koor. Badan Litbang, Kaderisasi dan Pelatihan : Drs. BADJURI DOELLAH JOESRO
5. Koor. Bid Pengembangan PSKS dan Penanganan PMKS : GIYATNO
6. Koor. Bid Hukum, HAM, dan Hub Antar Lembaga : BAMBANG PRIYANTO, SH
7. Koor. Bid Pariwisata, Seni Bud dan LH : Drs.  BADIMAN
8. Koor. Bid Kewirausahaan : BAMBANG WIJONO

Sesuai Keputusan Gubernur tersebut di atas, terdapat 2 macam tugas pokok FK-PSM, yaitu: (1) meningkatkan peran dan fungsi Pekerja Sosial Masyarakat dalam melayani dan menanggulangi permasalahan kesejahteraan sosial; serta (2) memantapkan dan melembagakan usaha kesejahteraan sosial maupun melaksanakan kerjasama dengan pilar-pilar partisipan sosial masyarakat lainnya.

(Sumber : Seksi Data dan TI) 

5500cookie-checkGubernur Kukuhkan Pengurus FK-PSM Provinsi DIY Periode 2007-2012

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 7 + 3 =