SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

PEMUTAHIRAN DATA PMKS PSKS TAHUN 2019

(Last Updated On: 2 May 2019)

(Yogyakarta, 29/4/2019) Data merupakan hal yang sangat penting sebagai dasar perumusan program perencanaan kedepan. Demikian juga halnya Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) sesuai Permensos 8 Tahun 2012 sangat penting sebagai bahan pemetaan, perencanaan ataupun sasaran program sesuai Permensos 8 Tahun 2012. Untuk itulah Dinas Sosial DIY bersama Instansi Sosial Kabupaten kota mengadakan pemutahiran data PMKS PSKS tahun 2019 dengan maksud untuk memperoleh data base PMKS dan PSKS di DIY guna mendukung kegiatan pembangunan kesejahteraan sosial. Adapun tujuannya agar diperolehnya data PMKS dan PSKS yang lengkap, akurat dan muktahir sebagai bahan masukan serta pertimbangan bagi pimpinan dalam perencanaan dan kebijakan dalam pengambilan keputusan serta diketahuinya perubahan sosial dari waktu ke waktu baik populasi, permasalahan yang muncul maupun persebarannya.


Pada tanggal 22 s/d 26 April Dinas Sosial DIY melakukan rapat koordinasi sekaligus bimbingan teknis Pemutahiran Data PMKS PSKS tahun 2019, Rapat tersebut dihadiri oleh Pendata tingkat desa/kelurahan, koordinator Kecamatan, koordinator tingkat Kabupaten/Kota dan Koordinator tingkat provinsi. Kabupaten Bantul merupakan kabupaten yang pertama di adakan Rakor, kemudian diikuti Kota Yogyakarta, kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman dan yang terakir Kabupaten Kulonprogo. Pendataan Tingkat desa/kelurahan rata-rata dilakukan oleh Kasie Pelayanan/Kesra, Kader Penanggulangan Kemiskinan dan Pekerja Sosial Masyarakat sedangkan Koordinator Kecamatan oleh TKSK.


Selain mengingatkan definisi dan kriteria setiap PMKS dan PSKS, juga di jelaskan bahwa sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kewenangan pendataan ada di daerah untuk itu secara bertahap diharapkan Pemerintah Desa melalui dana desa dan Pemda Tingkat II dapat sharing anggaran guna melakukan pemutahiran data PMKS PSKS tersebut , karena pada dasarnya Data PMKS PSKS itu diperlukan oleh semua pihak mulai dari desa hingga tingkat pusat.
Pada pemutahiran data tahun 2019 ini juga meminta pendata tingkat desa/kelurahan untuk mengidentifikasi PMKS yang mempunyai potensi tinggal dalam panti atau balai untuk Anak, Terlantar, Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia Terlantar dan Gelandangan Pengemis sesuai Pemensos No. 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Pada Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. (*)

53060cookie-checkPEMUTAHIRAN DATA PMKS PSKS TAHUN 2019

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu − 3 = 1