SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Rapat Koordinasi rencana Perubahan Perda no 4 tahun 2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas

(Last Updated On: 12 April 2019)

Yogyakarta, 20 Maret 2019

Dinas Sosial DIY melaksanakan Rapat Koordinasi rencana Perubahan Perda DIY no 4 tahun 2012 tentang perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Rapat ini sudah dilaksanakan yang ketiga kalinya. Rapat pertama melaksanakan koordinasi tim komite disabililas dengan Dinas Sosial DIY. Rapat kedua adalah mengumpulkan instansi pemerintah terkait Dinas kesehatan, Dinas tenaga kerja dan Pemerintah Daerah. Pada rapat ketiga ini menghadirkan stakeholder langsung pada penyandang disabilitas. Rencana perubahan perda DIY no 4 tahun 2012 dikaitkan dengan UU no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Dasar Perda DIY no 4 tahun 2012 adalah UU no 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat dan UU no 19 tahun 2011 tentang pengesahan konvensi pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Berkaitan dengan hal ini, maka perlu adanya penyesuaian dengan UU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Adapun rencana penyesuaian tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Lingkup/ jenis disabilitas, di Perda DIY disebutkan gangguan penglihatan, pendengaran, tuna wicara, rungu dan rungu wicara sedangkan UU no 8 tahun 2016 disebutkan disabilitas fisik, sensorik, intelektual dan mental, dalam perda belum mengakomodir ODGJ.
  2. Hak penyandang disabilitas, dalam UU no 8 tahun 2016 tercantum 22 hak,  hak untuk anak dan perempuan penyandang disabilitas diatur dalam pasal tersendiri
  3. Quota ketenaga kerjaan dalam perda DIY sejumlah 1 %, dalam UU menyebutkan 2 %. Perda DIY no 4 tahun 2012 sanksi hanya mengatur tentang perusahaan yang tidak melaksanakan quota ketenagakerjaan untuk penyandang disabilitas. Dalam UU no 8 tahun 2016 terdapat sanksi hukum bagi setiap orang yang menwakili kepentingan penyandang disabilitas dilarang mengurangi/menambah/menghilangkan hak Penyandang Disabilitas, pelanggara dikenakan sannksi 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah
  4. Pendidikan : dalam UU no 8 tahun 2016 menyebutkan tentang sistem pendidikan inklusi dan pendidikan khusus.

Rencana tindak lanjut berikutnya adalah koordinasi antara tim perubahan perda dengan komisi D DPRD DIY. (sumber : Kabid Rehsos)

51400cookie-checkRapat Koordinasi rencana Perubahan Perda no 4 tahun 2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu + 75 = 85