SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

(Last Updated On: 4 January 2013)

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-100 Tahun kita jadikan sebagai sebuah momentum untuk memasuki Kebangkitan Nasional pada tahun – tahun berikutnya. Momentum ini ditandai dengan berbagai kegiatan dan aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan seluruh komponen bangsa untuk terus memelihara dan menggelorakan semangat Kebangkitan Nasional.

Departemen Sosial RI akan melaksanakan kegiatan bedah kampung melalui pemberian bantuan rumah tidak layak huni di D.I Yogyakarta yaitu memberikan bantuan rehabilitasi rumah sebanyak 100 (seratus) unit rumah yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se- D.I Yogyakarta. Maksud dari pemberian bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi rumah tidak memenuhi syarat (RTM) ini adalah untuk memantapkan nilai-nilai kebersamaan dan kesetiakawanan sosial masyarakat di wilayah/lokasi yang mempunyai nilai strategis dalam pembinaan wawasan kebangsaaan. Sedangkan tujuan dari pemberian bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi rumah tidak memenuhi syarat (RTM) adalah bertujuan untuk ; meningkatkan harkat dan martabat masyarakat miskin agar tidak terlantar sehingga sekaligus akan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial, untuk meningkatkan dan memantapkan semangat dan jiwa kesetiakawanan sosial warga miskin yang memiliki rumah tidak layak huni tersebut agar tidak terjadi masalah sosial. Adapun nilai bantuan tersebut sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk 100 (seratus) unit rumah tersebut dan masing – masing penerima bantuan menerima sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Kriteria penerima bantuan adalah penduduk miskin yang memiliki rumah lantainya masih tanah, dindingnya terbuat dari papan/ anyaman bambu, dan atau tembok yang belum diplester, tidak memiliki MCK, atap rumah masih dari rumbia dan atau tidak memiliki genting kaca, ventilasi masih kurang dan sanitasi belum ada dan atau tidak memenuhi syarat kesehatan. Prosedur penetapan calon penerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni tersebut adalah masyarakat miskin yang mengajukan ke Dinas Sosial Provinsi D.I Yogyakarta yang dilampiri Rencana Anggaran Belanja yang diketahui oleh RT, RW, Kepala Dusun dan Lurah setempat. Kemudian Dinas Sosial Provinsi D.I Yogyakarta melakukan survey dan seleksi dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Sosial D.I Yogyakarta nomor 188/1045/V.1 tentang Penetapan penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak huni pada kegiatan Peringatan Hari Kebangkitan nasional 2008 hal tersebut mendasar pada surat direktur jendral Pemberdayaan Sosial Departemen Sosial RI Nomor 095/PS/IV/2008 tanggal 24 april 2008 tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana bedah kampung.
Penyerahan bantuan kegiatan bedah kampung dilakukan dalam 2 tahap yaitu tahap I diserahkan uang sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 25 April 2008 oleh Direktur Jendral Pemberdayaan Sosial Departemen Sosial RI diterima oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi D.I Yogyakarta dan bantuan tersebut telah disalurkan kepada masyarakat sebanyak 50 (lima puluh) orang, pada tahap I ini diberikan pada penerima bantuan di Kabupaten Bantul. Penyerahan pada tahap ke II diserahkan pada hari jum’at, tanggal 16 Mei 2008 jam 09.00 WIB di Kepatihan Yogyakarta, diserahkan oleh Dirjen Pemberdayaan Sosial Departemen Sosial RI sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan diterima oleh Bapak Sekertaris Daerah Provinsi D.I Yogyakarta untuk dapat disalurkan kepada 50 orang calon penerima bantuan berikutnya yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Sosial Provinsi D.I Yogyakarta tersebut.
Para penerima bantuan pada tahan I telah dapat melaksanakan rehabilitasi rumah dan hasil dari rehabilitasi rumah tersebut akan dikunjungi oleh bapak Mentri Sosial RI dan panglima TNI pada saat Pencanangan Desa Kebangsaan yaitu hari senin tanggal 19 Mei 2008 di Dusun Nogosari, Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul.

4140cookie-checkBantuan Rumah Tidak Layak Huni

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 61 + = 66