SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

PROSES PENGANGKATAN ANAK SEBAGAI AMANAT NEGARA

(Last Updated On: 16 November 2018)


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak,  anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan. Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (Balai RSPA) di bawah naungan Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang dalam menjalankan proses pengangkatan anak atau yang sering dikenal dengan istilah “adopsi”.

Belum lama ini, pada tanggal 24 Oktober 2018, Balai RSPA kembali melaksanakan salah satu proses atau tahapan dalam pelayanan pengangkatan anak, yaitu serah terima anak asuh kepada Calon Orang Tua Angkat (COTA). Satu orang anak berjenis kelamin perempuan berusia 5 bulan diserahkan untuk diasuh oleh COTA yang telah dinyatakan lolos baik secara administrasi maupun persyaratan lainnya sebagai COTA. Setelah mendapatkan SK Izin Pengasuhan yang diterbitkan oleh Dinas Sosial DIY, COTA yang berasal dari Tegal ini diberi izin 6 bulan sampai dengan 1 tahun untuk mengasuh anak dengan tetap mendapatkan monitoring dari Balai RSPA dan Dinas Sosial DIY.

Turut hadir dalam penyerahan bayi terlantar kepada COTA ini, Kepala Balai RSPA, Kepala Seksi Perlindungan dan Pengembangan Sosial Balai RSPA, Pekerja Sosial, petugas dari Seksi Perlindungan Anak Dinas Sosial DIY, COTA dan para saksi dari keluarga COTA.

Pada hari yang sama, dilaksanakan juga serah terima anak perempuan berumur 7 tahun untuk diasuh oleh COTA yang berasal dari Kabupaten Bantul, DIY. Dalam penyerahan ini ditandatangani pula Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian Asuhan Keluarga yang menandai bahwa COTA memiliki hak dan kewajiban selama diberikan izin untuk mengasuh anak. Proses ini akan diikuti tahapan selanjutnya dalam prosedur pengangkatan anak hingga anak secara legal diadopsi melalui sidang yang seluruh prosesnya didampingi dan dimonitoring oleh Dinas Sosial DIY dan Balai RSPA.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan pelayanan ini merupakan amanat negara yang terangkum dalam Standar Nasional Pengasuhan Anak ( berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 30/Huk/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak). SNPA menekankan pentingnya anak-anak untuk diasuh dalam keluarga, namun demikian, jika keadaan tidak memungkinkan, Lembaga Kesejahteraan Sosial perlu mengupayakan pengasuhan yang permanen di dalam keluarga, baik melalui orang tua asuh (fostering), perwalian atau pengangkatan anak. Pengangkatan anak adalah salah satu bentuk pengasuhan alternatif , yaitu pengasuhan berbasis keluarga pengganti yang dilaksanakan oleh pihak-pihak di luar keluarga inti atau kerabat anak.

39680cookie-checkPROSES PENGANGKATAN ANAK SEBAGAI AMANAT NEGARA

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu + 86 = 90