Komunikasi Informasi dan Edukasi Anak Berhadapan dengan Hukum (KIE ABH)
Yogyakarta, 25 Juli 2018
Komunikasi Informasi dan Edukasi Anak Berhadapan dengan Hukum (KIE ABH) dilaksanakan oleh Dinas Sosial DIY melalui Seksi Perlindungan Anak sebagai pelaksana teknis yang menyelenggarakan kegiatan dimaksud.
Kegiatan ini dilaksanakan di lima kab/kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan hadiri oleh Pemerintah Desa,Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM), Karang taruna, APH dan perwakilan dari guru sekolah. Peserta yang hadir ini, boleh dikatakan memiliki peran yang strategis di masyarakat sehingga harapannya, informasi yang disampaikan oleh narasumber dapat tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat. Adapun pihak narasumber adalah BAPAS, Dinas Sosial Kab/ Kota, Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja dan Dinas Sosial DIY.Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang penanganan kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Pada kesempatan ini disampaikan informasi salah satunya adalah Undang-undang no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Adapun Pelaksanaannya sbb :
- Kota Yogyakarta terlaksana di tanggal 23 Juli 2018 bertempat di BBPPKS Jln Veteran Yogyakarta
- Kab Bantul terlaksana di Balai Desa Pundong pada 19 Juli 2018 bersama dengan Kab Sleman yang terlaksana di balai Desa Umbul Harjo, Kec Cangkringan
- Kulon Progo dan Kab. Gunungkidul terlaksana pada 18 Juli 2018.
BAPAS :“ Sistem Peradilan Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif”.
Sistem peradilan anak wajib diupayakan diversi . Diversi dilakukan dalam hal tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun, bukan merupakan tindakan berulang.
Peserta menyambut baik informasi yang disampaikan dalam kesempatan ini. Harapan dari peserta adalah bahwa informasi tentang penanganan hukum terhadap anak dapat sampai pada tingkat sekolah