SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

21 JENIS PMKS GARAPAN DINSOS DIY

(Last Updated On: 7 June 2014)

PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan dan perubahan lingkungan secara mendadak yang kurang mendukung seperti terjadinya bencana.

Saat ini terdapat 21 jenis PMKS yaitu:

(1). ANAK BALITA TERLANTAR

Anak yang berusia 0-4 tahun karena sebab tertentu, orangtuanya tidak dapat melakukan kewajibannya karena beberapa kemungkinan: miskin/tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang/kedua-duanya meninggal, anak balita sakit. Sebab diatas itu mengakibatkan terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya baik secara jasmani, rohani dan sosial.

(2). ANAK TERLANTAR

Anak berusia 5-18 tahun yang karena sebab tertentu orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya. Ini karena beberapa kemungkinan seperti: miskin atau tidak mampu, salah satu dari orangtuanya atau kedua-duanya sakit, salah seorang atau kedua-duanya meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengasuh/pengampu. Keadaan ini menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani dan sosial.

(3).ANAK NAKAL

Anak yang berusia 5-18 tahun yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat dan lingkungannya sehingga merugikan dirinya, keluarganya dan orang lain, serta mengganggu ketertiban umum. Karena usianya belum cukup menurut aturan hukum maka kategori anak nakal ini belum dapat dituntut secara hukum.

(4). ANAK JALANAN

Anak yang berusia 5-18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan berkeliaran di jalanan maupun tempat-tempat umum.

(5). WANITA RAWAN SOSIAL EKONOMI

Adalah seorang wanita dewasa berusia 19-59 tahun belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

(6). KORBAN TINDAK KEKERASAN

Seseorang yang terancam secara fisik atau nonfisik (psikologis) karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya. Dalam hal ini termasuk Anak, Wanita dan Lanjut Usia Korban Tindak Kekerasan.

(7). LANJUT USIA TERLANTAR

Seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena factor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.

(8). PENYANDANG CACAT

Setiap orang yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang cacat fisik dan penyandang cacat mental. Dalam hal ini termasuk anak cacat, penyandang cacat dan penyandang cacat eks penyakit kronis.

(9). TUNA SUSILA

Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.

(10). PENGEMIS

Orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara, dengan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.

(11). GELANDANGAN

Orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.

(12).  BWBLK (Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan)

Seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.

(13). KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA

Seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras di luar tujuan pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.

(14). KELUARGA FAKIR MISKIN

Seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.

(15). KELUARGA BERUMAH TAK LAYAK HUNI

Keluarga yang kondisi perumahan dan lingkungannya tidak memenuhi  persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.

(16). KELUARGA BERMASALAH SOSIAL PSIKOLOGIS

Keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.

(17). KORBAN BENCANA ALAM

Perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana alam yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya. Termasuk dalam korban bencana alam adalah korban bencana gempa bumi tektonik, letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, gelombang pasang atau tsunami, angin kencang, kekeringan, dan kebakaran hutan atau lahan, kebakaran permukiman, kecelakaan pesawat terbang, kereta api, perahu dan musibah industri (kecelakaan kerja).

(18). KORBAN BENCANA SOSIAL atau PENGUNGSI

Perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana sosial kerusuhan yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.

(19). PEKERJA MIGRAN BERMASALAH SOSIAL

Seseorang yang bekerja di luar tempat asalnya dan menetap sementara di tempat tersebut dan mengalami permasalahan sosial sehingga menjadi terlantar.

(20). ORANG DENGAN HIV/AIDS (ODHA)

Seseorang yang dengan rekomendasi profesional (dokter) atau petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV sehingga mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh (AIDS) dan hidup terlantar.

(21). KELUARGA RENTAN

Keluarga muda yang baru menikah (sampai dengan lima tahun usia pernikahan) yang mengalami masalah sosial dan ekonomi (berpenghasilan sekitar 10% di atas  garis kemiskinan) sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.***

 

 

 

 

18340cookie-check21 JENIS PMKS GARAPAN DINSOS DIY

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 5 + 4 =